PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA PEKANBARU

Authors

  • HASNATI Universitas Lancang Kuning
  • ANDREW SHANDY UTAMA Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.9

Keywords:

Anak, Eksploitasi, Perlindungan Hukum

Abstract

Berdasarkan Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa siapapun dilarang melakukan
eksploitasi secara ekonomi terhadap anak. Sejalan dengan itu, Pasal 68 Undang-Undang Ketenagakerjaan
juga mengatur bahwa pengusaha atau pemberi kerja dilarang mempekerjakan anak. Namun, dari
observasi yang dilakukan di Kota Pekanbaru, penulis melihat secara langsung anak-anak yang
dipekerjakan pada beberapa titik traffic light. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah terjadi eksploitasi secara ekonomi terhadap anak
di Kota Pekanbaru pada traffic light Jalan Jenderal Sudirman di depan Kantor Gubernur Riau, traffic light
Jalan Jenderal Sudirman di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai, dan traffic light Jalan Tuanku Tambusai di depan Mall SKA. Anak-anak tersebut ada yang melakukan pekerjaan sebagai penjual koran,
ada yang bekerja sebagai pengamen, ada yang bekerja sebagai penjual tissue, ada yang bekerja sebagai
pembersih kaca mobil, dan bahkan ada juga yang menjadi pengemis. Hambatannya adalah kurangnya
tanggung jawab dari orang tua anak serta tidak adanya pengawasan dan penegakan hukum yang
dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Selain itu, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi penyebab
terjadinya eksploitasi terhadap anak. Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak
ditegaskan bahwa siapapun yang melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000. Sejalan dengan itu,
Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa siapapun yang mempekerjakan
anak dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal
Rp200.000.000 dan maksimal Rp500.000.000.

References

Abdussalam, R., & Desasfuryanto, A.(2014). Hukum Perlindungan Anak.PTIK.

Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia.

Darmini, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur. Qawwam: Journalfor Gender Mainstreaming, 14(2),54–76.https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2809

Hasnati, H., Dewi, S., & Utama, A. S. (2022). Penyelesaian Hak-hak Buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerja di PT Malindo Karya Lestari. ANDREW Law Journal, 1(1), 14–21.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.

Nurlani, M. (2021). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak: Tinjauan Perspektif Keadilan dan Kesejahteraan Anak. Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 107–132. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.2 3397

Rizana, R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ANDREW Law Journal, 1(1), 29–36.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Cendekia Hukum, 4(1), 141–152. https://doi.org/http://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97

Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

HASNATI, & SHANDY UTAMA, A. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA PEKANBARU. ANDREW Law Journal, 1(2), 49–59. https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.9