KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Authors

  • ALI ARBEN Notaris
  • ANDREW SHANDY UTAMA Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v3i1.26

Keywords:

Akta Notaris, Akta Autentik, Undang-Undang Jabatan Notaris

Abstract

Alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda dan tidak semua surat mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian. Alat bukti surat yang mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian perkara perdata adalah akta autentik. Oleh karena itu, bagaimanakah kedudukan akta notaris sebagai akta autentik dalam hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lain. Artinya, akta Notaris merupakan akta yang autentik.

References

Achmad Ali dan Wiwie Heryani. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Kencana, 2013.

Fauzan Salim. “Peran Notaris dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)”. Jurnal Recital Review, Volume 2, Nomor 2, 2020. Hal. 140-156.

Febri Rahmadhani. “Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Jurnal Recital Review, Volume 2, Nomor 2, 2020. Hal. 93-111.

Fernando Kobis. “Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata”. Jurnal Lex Crimen, Volume VI, Nomor 5, 2017. Hal. 105-113.

Padry M. “Perlindungan Hukum Penerima Protokol Werda Notaris dan Kewajiban Menyimpan Rahasia Jabatan”. Jurnal Recital Review, Volume 2, Nomor 1, 2020. Hal. 100-116.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2011.

Purwantoro dan Fitriansyah. “Peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris”. Jurnal Recital Review, Volume 1, Nomor 2, 2019. Hal. 11-22.

Sita Arini Umbas. “Kedudukan Akta di bawah Tangan yang Telah Dilegalisasi Notaris dalam Pembuktian di Pengadilan”. Jurnal Lex Crimen, Volume VI, Nomor 1, 2017. Hal. 79-87.

Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.

Triyanty Sukanty Arkiang. “Kedudukan Akta Notaris sebagai Alat Bukti dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana”. Jurnal Keadilan Progresif, Volume 2, Nomor 2, 2011. Hal. 196-208.

Downloads

Published

2024-06-30

How to Cite

ARBEN, A., & SHANDY UTAMA, A. (2024). KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. ANDREW Law Journal, 3(1), 1–11. https://doi.org/10.61876/alj.v3i1.26

Issue

Section

Articles