PENYELESAIAN HAK-HAK BURUH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT MALINDO KARYA LESTARI
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v1i1.4Keywords:
Buruh, Pemutusan Hubungan Kerja, PenyelesaianAbstract
Berdasarkan Pasal 153 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Namun, pada tahun 2017 hingga tahun 2018, PT Malindo Karya Lestari melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 23 orang buruh karena buruh tersebut mendirikan dan menjadi anggota atau pengurus serikat buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penyelesaian hak-hak buruh dalam pemutusan hubungan kerja di PT Malindo Karya Lestari. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, maka pengusaha wajib membayar hak-hak buruh yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Namun, PT Malindo Karya Lestari juga tidak membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak buruh. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PT Malindo Karya lestari dan para buruh dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit secara musyawarah antara buruh dan perusahaan, perundingan tripartit oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tanggal 20 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2021/PNPbr menghukum PT Malindo Karya Lestari untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak para buruh.
References
Bambang, R. J. (2013). Hukum Ketenagakerjaan. Pustaka Setia.
Hasnati, H., Dewi, S., & Utama, A. S. (2022). Penerapan Upah Minimum di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020 pada Masa Pandemi Covid-19. Jotika Research in Business Law, 1(1), 12–18. http://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/22
Is, M. S., & Sobandi, S. (2020). Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Kencana Prenada Media.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.
Purnomo, P., & Soekirno, S. (2022). Akibat Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak oleh Pengusaha. Krisna Law, 4(1), 49–58. https://doi.org/https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.460
Surya, D. M. (2018). Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Menolak Mutasi Ditinjau dari Perspektif Asas Kepastian Hukum dan Asas Keadilan. Wawasan Yuridika, 2(2), 169–186. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25072/jwy.v2i2.182
Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika.
Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107–112. https://doi.org/https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0302.266
Wibowo, A. P., & Sudiro, A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Alasan Efisiensi Akibat Pandemi Covid-19. To-Ra, 7(1), 135–152. https://doi.org/https://doi.org/10.33541/JtVol5Iss2pp102
Wijayanti, A. (2014). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andrew Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.