ANDREW Law Journal
https://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ
ANDREW Law JournalANDREW Law Centeren-USANDREW Law Journal2962-3480KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
https://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/26
<p>Alat bukti surat mempunyai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda dan tidak semua surat mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian. Alat bukti surat yang mempunyai kekuatan yang kuat dalam pembuktian perkara perdata adalah akta autentik. Oleh karena itu, bagaimanakah kedudukan akta notaris sebagai akta autentik dalam hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan bahwa suatu akta autentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lain. Artinya, akta Notaris merupakan akta yang autentik.</p>ALI ARBENANDREW SHANDY UTAMA
Copyright (c) 2024 ALI ARBEN. ANDREW SHANDY UTAMA
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2024-06-302024-06-303111110.61876/alj.v3i1.26TINJAUAN NORMATIF PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
https://journal.andrewlawcenter.or.id/index.php/ALJ/article/view/28
<p>Perkawinan pasangan yang berbeda keyakinan tidak bisa dilakukan di Indonesia, hanya bisa dilakukan di luar negeri seperti Singapura. Pencatatan perkawinan oleh negara dilakukan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Hakim tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan dinyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf H Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.</p>CISILIA MAIYORINURCAHAYAWISMAR HARIANTO
Copyright (c) 2024 CISILIA MAIYORI, NURCAHAYA, WISMAR HARIANTO
https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/
2024-06-302024-06-3031121610.61876/alj.v3i1.28