PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • HASNATI Universitas Lancang Kuning
  • SANDRA DEWI Universitas Lancang Kuning
  • ANDREW SHANDY UTAMA Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v2i2.21

Keywords:

Tenaga Kerja, Hak, Pemutusan Hubungan Kerja

Abstract

Dasar hukum yang mengatur mengenai hubungan kerja di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan hak-hak tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.

13

 

 Pelaksanaan hak-hak tenaga kerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja pada PT Asia Forestama Raya berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan belum terlaksana. Hambatan pertama adalah kurangnya pemahaman pekerja mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hambatan kedua adalah kondisi keuangan PT Asia Forestama Raya saat ini sedang dalam keadaan rugi sehingga pihak perusahaan tidak mampu untuk membayar hak-hak tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Hambatan lainnya adalah kurangnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Pada tahun 2019, Serikat Buruh Cahaya Indonesia mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industrial terhadap PT Asia Forestama Raya. Selain itu, para pekerja PT Asia Forestama Raya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.

References

Annisa Chaerani dan Imam Budi Santoso. “Aspek Hukum terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan”. Jurnal Justisia, Volume 9, Nomor 4, 2022.

Hasnati dan Andrew Shandy Utama. “Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak di Kota Pekanbaru”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 2, 2022.

Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Penerapan Upah Minimum di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020 pada Masa Pandemi Covid-19”. Jotika Research in Business Law, Volume 1, Nomor 1, 2022.

Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Penyelesaian Hak-hak Buruh dalam Pemutusan Hubungan Kerjadi PT Malindo Karya Lestari”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 1, 2022.

Mokh. Thoif. “Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Karyawan Terdampak Pandemi Covid-19”. Jurnal Perspektif Hukum, Volume 22, Issue 2, 2022.

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

HASNATI, DEWI, S., & SHANDY UTAMA, A. (2023). PELAKSANAAN HAK-HAK TENAGA KERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN. ANDREW Law Journal, 2(2), 63–67. https://doi.org/10.61876/alj.v2i2.21