PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v2i2.19Keywords:
Hukum, Partai Politik, PengaturanAbstract
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, kepentingan politik masyarakat, kepentingan politik bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan partai politik di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai partai politik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Namun, pada tanggal 15 Januari 2011, disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pengaturan partai politik dimulai dari pembentukan partai politik, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai politik, asas dan ciri partai politik, tujuan dan fungsi partai politik, hak dan kewajiban partai politik, keanggotaan dan kedaulatan anggota partai politik, organisasi dan tempat kedudukan partai politik, kepengurusan partai politik, pengambilan keputusan dalam partai politik, rekrutmen politik, peraturan dan keputusan partai politik, pendidikan politik, penyelesaian perselisihan partai politik, keuangan partai politik, larangan bagi partai politik, pembubaran dan penggabungan partai politik, hingga pengawasan dan sanksi terhadap partai politik.
References
Bayu Dwi Anggono. “Peran Partai Politik untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang Berdasarkan Pancasila”. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, 2019. Hal. 695-720.
Eddy Asnawi, Yasrif Yakub Tambusai, dan Andrew Shandy Utama. “Penataan Kewenangan dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa dalam Kerangka Otonomi Desa di Indonesia”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume 7, Nomor 1, 2021. Hal. 82-94.
Fajlurrahman Jurdi. Pengantar Hukum Partai Politik. Jakarta: Kencana Prenadamedia, 2020.
Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Pascal Wilmar Yehezkiel Toloh. “Politik Hukum Penguatan Partai Politik untuk Mewujudkan Produk Hukum yang Demokratis”. Jurnal APHTN-HAN, Volume 2, Nomor 1, 2023. Hal. 141-168.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2011.
Rai Iqsandri. “Pengaruh Politik terhadap Proses Penegakan Hukum di Indonesia”. Journal of Criminology and Justice, Volume 2, Nomor 1, 2022. Hal. 1-3.
Toni dan Andrew Shandy Utama. “Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia”. Journal of Criminology and Justice, Volume 1, Nomor 1, 2022. Hal. 1-5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ANDREW SHANDY UTAMA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.