DESAIN TATA KELOLA PENDANAAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PILAR DEMOKRASI SUBSTANTIF DAN KEPERCAYAAN PUBLIK

Authors

  • Ravidan Maheer Sulistafando Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Aditya Nur Tio Sanda Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Elviandri Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.108

Keywords:

Pendanaan Partai Politik, Demokarsi Subtantif, Kepercayaan Publik

Abstract

Pendanaan partai politik menjadi simpul kritis bagi kualitas demokrasi karena memengaruhi independensi partai, legitimasi publik, dan mutu representasi. Praktik pendanaan yang tertutup, ketergantungan pada donor besar, lemahnya audit, serta fragmentasi aturan menggerus public trust dan menghambat terwujudnya demokrasi substantif; kenaikan bantuan negara (PP No.1/2018) semakin menegaskan kebutuhan akan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Artikel ini bertujuan merumuskan desain tata kelola pendanaan partai politik yang operasional berbasis prinsip Good Party Governance yang mampu memperkuat demokrasi substantif dan memulihkan kepercayaan publik melalui pengaturan regulatif, kelembagaan, mekanisme transparansi, dan penguatan kapasitas internal partai. Penelitian merupakan studi hukum normatif dengan dua pendekatan: pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual kajian teori Good Governance, Good Party Governance, demokrasi substantif, akuntabilitas publik. Hasil menunjukkan bahwa reformasi komprehensif diperlukan dalam empat bidang terintegrasi: (1) Model Regulatif-Integratif harmonisasi norma dan standardisasi pelaporan; (2) Model Kelembagaan Independen pembentukan otoritas pengawas pendanaan politik yang berwenang dan profesional; (3) Model Transparansi-Digitalisasi sistem pelaporan elektronik real-time dan rekening resmi untuk ketertelusuran; dan (4) Model Pemberdayaan dan Kapasitas pelatihan akuntansi politik, SOP internal, dan unit audit partai. Implementasi simultan keempat formulasi ini diperkirakan mampu meningkatkan akuntabilitas, mengurangi konflik kepentingan donor, memulihkan public trust, serta memperkuat kualitas demokrasi substantif di Indonesia.

References

Alfan, T., Umam, K., Anwar, I. F., & Qomaruzzaman, A. (2024). Konsep Good Governance Dalam Transparansi Anggaran Dana Partai Politik Perspektif Fiqh Siyasah. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 4(1), 17-35.

Alqarni, W., Syamsudin, M. H., & Saleh, R. (2023). Upaya Membangun Public Trust terhadap Partai Politik di Provinsi Berbasis Syariat Islam Aceh. Politea: Jurnal Pemikiran Politik Islam, 6.

Dwikora, Putu Wirata. 2016. Menuju Akuntabilitas Partai Politik. Udayana University Press. Denpasar.

Harjanto, N. (2011). Politik Kekerabatan dan Institusionalisasi Partai Politik di Indonesia. Analisis Csis, 40(2), 138-159.

IDEA, I. (2016). Pendanaan Partai Politik dan Kampanye Pemilu. Stockholm: International IDEA.

Kholmi, M. (2010). Persepsi mahasiswa akuntansi terhadap akuntabilitas dan transparansi keuangan partai politik. Journal of Innovation in Business and Economics, 1(02).

Malia, E. (2021). Penerapan Good Political Governance sebagai Upaya Transparansi Dana Partai Politik. PERFORMANCE: Jurnal Bisnis & Akuntansi, 11(1), 43-54.

Mardiasmo, M. B. A. (2021). Akuntansi sektor publik-edisi terbaru. Penerbit Andi.

Nurimansyah, M., & Ariyani, R. M. (2020). Implementasi Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Partai Politik menuju Democracy Maturation. Jurnal Economic Resource, 3(1), 114-127.

Pinilih, S. A. G. (2017). Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengaturan keuangan partai politik. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 29(1), 69-81.

Rachman, A. A. (2010). Good Governance dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(1), 41-52.

Supriyanto, D., & Wulandari, L. (2012). Bantuan keuangan partai politik: metode penetapan besaran, transparans, dan akuntabilitas pengelolaan. Yayasan Perludem.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Sulistafando, R. M., Sanda, A. N. T., & Elviandri, E. (2025). DESAIN TATA KELOLA PENDANAAN PARTAI POLITIK SEBAGAI PILAR DEMOKRASI SUBSTANTIF DAN KEPERCAYAAN PUBLIK. ANDREW Law Journal, 4(2), 476–490. https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.108

Most read articles by the same author(s)