GREEN LEGAL CONSCIOUSNESS: SEBUAH KERANGKA EPISTEMIK MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BERBASIS EKOLOGI

Authors

  • Elviandri Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Predy Gunawan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Kuswandi Dwi Edisam Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Andi Firdaus Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.109

Keywords:

Green Legal Consciousness, Keadilan Ekologis, Rekonstruksi Hukum

Abstract

meningkatnya bencana ekologis menunjukkan kegagalan paradigma hukum antroposentris yang masih dominan dalam sistem hukum Indonesia. Berbagai peristiwa, termasuk banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat serta kebakaran hutan lintas provinsi, mengonfirmasi bahwa pendekatan hukum yang normatif–reaktif tidak memadai untuk merespons kerusakan ekologis yang bersifat sistemik. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan rekonstruksi paradigma kesadaran hukum menuju ekosentrisme serta pengembangan Green Legal Consciousness (GLC) sebagai kerangka epistemik untuk membangun kesadaran hukum berbasis ekologi. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan filsafat profetik-transendental serta analisis deskriptif–dialektik–interpretatif. Metode ini digunakan untuk menembus batas positivisme hukum, menafsirkan kembali hubungan manusia–alam, dan mengidentifikasi kesenjangan antara idealitas konstitusional ekologis dan praktik kebijakan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran dari antroposentrisme menuju ekosentrisme merupakan syarat epistemik bagi keberlanjutan hukum. GLC ditemukan sebagai kerangka transformasi melalui model Epistemic 3D: De-centering (mengurangi dominasi manusia dan mengakui nilai intrinsik alam), Deepening (mengintegrasikan pengetahuan ekologi dan etika lingkungan dalam hukum), dan Delegitimizing (mengoreksi rasionalitas hukum yang bersifat ekstraktif). Kerangka ini memperkuat efektivitas regulasi, membentuk subjek hukum ekologis, dan mendorong terciptanya ekokrasi serta keadilan ekologis di Indonesia.

References

Alhoussari, H. (2025). Between Urgency and Exception: Rethinking Legal Responses to the Ecological Crisis. Laws, 14(2), 26.

Arliman, L. (2018). Eksistensi hukum lingkungan dalam membangun lingkungan sehat Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Dimyati, K., Nashir, H., Elviandri, E., Absori, A., Wardiono, K., & Budiono, A. (2021). Indonesia as a legal welfare state: A prophetic-transcendental basis. Heliyon, 7(8).

Elviandri, E. (2019). Tawaran dalam penegakan hukum kebakaran hutan dari hukum progresif menuju paradigma profetik. Journal Equitable, 4(2), 99-124.

Evangelista, B., & Fanggi, P. A. L. (2025). Aspek Hukum Pengenaan Pajak Karbon di Indonesia terhadap Kesesuaiannyadengan Prinsip Keadilan dan Keberlanjutan. Jurnal Fundamental Justice, 6(2), 271-282.

Fischman, R. L., & Barbash-Riley, L. (2018). Empirical Environmental Scholarship. Ecology Law Quarterly, 44(4), 767-808.

Hafidz, J. (2011). Ekologi Konstitusional (Green Constutional) dan Kedaulatan Wilayah di Indonesia. Jurnal Hukum Unissula, 26(2), 12326.

Hapsari, O. P., Adriana, S. I., Natarina, A. R., Prasetyo, M. B., & Cahyani, B. (2025). Implikasi Konstitusional Pengakuan Hak Alam Sebagai Subjek Hukum Dalam Perlindungan Lingkungan Hidup (Perspektif Hukum Indonesia Dan Ekuador). Journal of Studia Legalia, 6(1).

Kotzé, L. J., & Kim, R. E. (2019). Earth system law: The juridical dimensions of earth system governance. Earth System Governance, 1, 100003.

Kotzé, L. J., Kim, R. E., Blanchard, C., Gellers, J. C., Holley, C.Petersmann, M., ... & Hurlbert, M. (2022). Earth system law: Exploring new frontiers in legal science. Earth System Governance, 11, 100126.

Purdy, J. (2021). This land is our land: The struggle for a new commonwealth.

Rigolot, C. (2020). Transdisciplinarity as a discipline and a way of being: complementarities and creative tensions. Humanities and social sciences communications, 7(1), 1-5.

Rockström, J., Kotzé, L., Milutinović, S., Biermann, F., Brovkin, V., Donges, J., ... & Steffen, W. (2024). The planetary commons: A new paradigm for safeguarding Earth-regulating systems in the Anthropocene. Proceedings of the National Academy of Sciences, 121(5), e2301531121.

Satmaidi, E. (2015). Konsep deep ecology dalam pengaturan hukum lingkungan. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 24(2), 192-105.

Utomo, P. (2018). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Menuju Green City. Nurani Hukum, 1(1), 11-20.

Wimmer, A. (2021). Domains of diffusion: How culture and institutions travel around the world and with what consequences. American Journal of Sociology, 126(6), 1389-1438.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Elviandri, E., Gunawan, P., Dwi Edisam, K., & Firdaus, A. (2025). GREEN LEGAL CONSCIOUSNESS: SEBUAH KERANGKA EPISTEMIK MEMBANGUN KESADARAN HUKUM BERBASIS EKOLOGI. ANDREW Law Journal, 4(2), 369–382. https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.109

Most read articles by the same author(s)