PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP DEBITUR PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v2i1.17Keywords:
Kredit Macet, Bank, PenyelesaianAbstract
Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menghimpun uang dari masyarakat dan menyalurkan uang kepada masyarakat serta memberikan pelayanan jasa-jasa keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada bank perkreditan rakyat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat tidak dilaksanakan berdasarkan perjanjian kredit antara Bank Perkreditan Rakyat dan nasabah debitur. Hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat adalah kurangnya kehati-hatian pihak bank dalam melakukan analisa kredit terhadap karakter nasabah, kondisi keuangan nasabah, pekerjaan nasabah, usaha nasabah, dan jaminan kredit nasabah serta pandemi Virus Corona COVID-19 yang melanda berdampak terhadap perekonomian nasabah debitur. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam penyelesaian kredit macet terhadap debitur pada Bank Perkreditan Rakyat adalah menyelesaikan kredit macet secara persuasif atau kekeluargaan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian kredit antara Bank Perkreditan Rakyat dan nasabah debitur serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap nasabah debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya.
References
Andrew Shandy Utama. “Independensi Pengawasan terhadap Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 1, Nomor 1, 2018. Hal. 1-21.
Andrew Shandy Utama. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Justisia, Volume 6, Nomor 2, 2021. Hal. 113-126.
Andrew Shandy Utama dan Rai Iqsandri. “Perlindungan Negara terhadap Dana Nasabah pada Perbankan”. Jurnal Das Sollen, Volume 5, Nomor 1, 2021. Hal. 1-18.
Dadang Husen Sobana. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia, 2012.
Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SANDRA DEWI, HASNATI, ANDREW SHANDY UTAMA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











