PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH DEBITUR DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v2i1.15Keywords:
Bank Syariah, Kredit Macet, Pengadilan AgamaAbstract
Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa kredit macet antara bank syariah dan nasabah debitur di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 berdampak terhadap perekonomian masyarakat, terutama para pedagang. Akibatnya adalah nasabah debitur bank syariah mengalami kredit macet. Pada tahun 2021, BPR Syariah Syarikat Madani menggugat debiturnya yang bernama Herry Mondarto ke Pengadilan Agama Batam karena telah melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 100/BPRS-SM/IV/2016 tahun 2016. Selama proses persidangan di Pengadilan Agama Batam, Herry Mondarto tidak pernah datang menghadiri undangan sidang. Dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PA.Btm tahun 2021 dinyatakan bahwa Herry Mondarto diwajibkan membayar utangnya sebesar Rp211.968.518 atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah dan rumah yang ada di atasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2137 di Perumahan Indotri Blok F Nomor 3 Kota Batam seluas 72 m2 atas nama Herry Mondarto kepada BPR Syariah Syarikat Madani.
References
Andrew Shandy Utama. “Sejarah dan Perkembangan Regulasi Mengenai Perbankan Syariah dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”.
Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 2, Nomor 2, 2018. Hal. 100-113
Andrew Shandy Utama. “Arah Kebijakan Pengawasan terhadap Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional di Indonesia”. Jurnal Volksgeist, Volume 3, Nomor 1, 2020. Hal. 41-52
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Konvensional dan Bank Syariah dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Mizan, Volume 3, Nomor 2, 2019. Hal. 197-207.
Rachmadi Usman. Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 ADE PRATIWI SUSANTY

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.