IMPLEMENTASI HAK PENGEMBANGAN POTENSI PARA WARGA BINAAN DI LAPAS TERBUKA KELAS III RUMBAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Authors

  • Junaidy Junaidy Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Robert Libra Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.84

Keywords:

Implementasi, Hak Pengembangan, Warga Binaan

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan untuk menganalisis hambatan dan upaya dalam implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.. Jenis penelitian yang digunakan oleh Peneliti adalah penelitian hukum Sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama Implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sudah terlaksana dibuktikan dengan adanya program manajemen pelatihan kerja dan keterampilan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rumbai. Kedua: Penghambat implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan di Lapas Terbuka Kelas III Rumbai berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah kurangnya minat warga binaan dalam mengikuti program pembinaan menjadikan kendala dalam pelaksanaan program pembinaan karena warga binaan sebelum mereka masuk ke lingkungan Lembaga Pemasyarakatan mereka telah hidup bebas tanpa mementingkan aturan. Kurangnya sarana penunjang dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian juga menjadi faktor kendala dalam pelaksanaan program implementasi hak pengembangan potensi para Warga Binaan.

References

Afrilya dan Widyarini, “Efektivitas Intervensi Pelatihan Goal Setting Pada Warga Binaan Sosial (Wbs) Di Panti Sosial Bina Karya (Psbk) Pangudi Luhur Bekasi.” Jurnal HAM 11, No. 2 (2023): 17-32.

Ahmad Ali, “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence); Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence)” Vol. 1, Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

Aprilianda, “Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan”, Jurnal Pemasyarakatan, No. 4, Vol.3, 2023, 123-136.

Desi Ratnasari, Sahuri Lasmadi, and Elly Sudarti, “ Kedudukan Hukum Deponeering Dalam Sistem Peradilan Pidana”, PAMPAS : Journal Of Criminal 2.3 (2021).

Dian Yulianan Novi, Meilani Indira Dewi, Ika Puspita, Fitri Diana. Extremist Women Behind Bars In Indonesia. JSTOR. (2020) : 8.

Dicky Febrian Ceswara, “Manusia Dalam Sila Pancasila,” Lex Scientia Law Review 2, No. 2 (2018): 227–241.

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2006).

E. D. Kusumawati and K. Karjono, “Integrasi Supplay Chain dan Kinerja Perusahaan Manufacturing Dan Logistik Pasca Pandemi Covid 19,” Pros. Natl. Semin. …, vol. 1, no. 1, pp. 24–34, 2022.

Fauziah Rasad, “Remedi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Akibat Tindak Pidana Korupsi (Remedies of Human Rights Violations Due To Corruption),” Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 3–8.

Hilman Nur, “Penghapusan Remisi Bagi Koruptor Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2017): 550.

Institute for Criminal Policy Research, 2017, Prison: Evidence of its use and over-use from around the world, London: University of London.

Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC). Prison Problem:Planned and Unplanned releases of Convicted Extremists in Indonesia. JSTOR. (2020) : 22.

International Committee of the Red Cross (ICRC), 2012, Water, Sanitation, Hygiene and Habitat in Prisons Supplementary Guidance.

Jan Hoffman French. Rethinking Police Violence in Brazil: Unmasking the Public Secret of Race. JSTOR, 55 no 4 (2013) : 162

Kamil Banapon, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Narapidana Wanita Dalam Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia), 2020.

Khasanah Khuswatun, “Implementasi Program Bimbingan Kerja Dalam Pemberdayaan Narapidana Di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang” (Diponegoro University, 2019).

Leo Arwansyah, Andi Najemi, and Aga Anum Prayudi, “Batas Waktu Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan Di Indonesia”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1.3 (2021), pp. 12–30, doi:10.22437/pampas.v1i3.11073.

Lidya Suryani Widayati, Rehabilitasi Narapidana dalam Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Negara Hukum, 3 no 2 (2012) : 212

Messias ER, Moraes GAG, The Privatization of Prison and the Crisis of the Brazilian Prison System, Herald Scholarly Open Access, 5 no 3 (2019) : 4

Muhyar Nugraha, “Pola Pembinaan Narapidana Di Lapas Paledang Bogor Sebagai Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan,” Jurnal Yustisi 4, no. 2 (2017): 15–27.

Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, Pustaka Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2019.

Nurini dkk Aprilianda, “Model Pembinaan Anak Berbasis Pendidikan Layak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan, Laporan Akhir Pengkajian Hukum, Jurnal Yustisi”, No. 3 (2023): 1-16.

Paulo Cesar Ramos, Siri Volker. Police Violence Against Black People Is on the Rise in Brazil. German Institute of global and Area Studies. 5 (2020) : 3.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Junaidy, J., Ardiansah, A., & Libra, R. (2025). IMPLEMENTASI HAK PENGEMBANGAN POTENSI PARA WARGA BINAAN DI LAPAS TERBUKA KELAS III RUMBAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. ANDREW Law Journal, 4(1), 354–363. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.84

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)