IMPLEMENTASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN ROKAN HILIR
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.130Keywords:
APBDes, Permendagri, Kesepakatan BersamaAbstract
Implementasi Pasal 32 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 belum mencerminkan pelaksanaan kewenangan yang terdistribusi secara tepat antara Kepala Desa dan BPD. Berdasarkan temuan di enam desa, kewenangan penyusunan RAPBDesa masih cenderung terpusat pada Kepala Desa, sedangkan BPD sering hanya terlibat pada tahap persetujuan akhir. Kondisi ini menunjukkan belum tercapainya pelaksanaan teori kewenangan secara proporsional, yang menuntut adanya check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum sosiologis. Dari perspektif penerapan hukum, struktur kelembagaan belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan normatif, sehingga substansi hukum yang telah dirumuskan tidak terimplementasi optimal sesuai tujuan regulasi. Meskipun norma telah mengatur mekanisme secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan yang berdampak pada belum tercapainya kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Faktor penghambat adanya kelemahan dalam internalisasi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Minimnya pemahaman peran BPD terhadap regulasi, lemahnya kapasitas SDM, kurangnya pendampingan oleh pemerintah daerah, serta dominasi hubungan kekuasaan Kepala Desa menegaskan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan profesionalitas belum diterapkan secara utuh. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara das sollen dan das sein, terutama dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis dalam penganggaran keuangan desa. Praktik penetapan RAPBDesa tanpa kesepakatan dari BPD di enam desa Kabupaten Rokan Hilir menimbulkan implikasi hukum.
References
Agus Tohawi. “Analisis Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa di Indonesia”. Jurnal Islamic Law: Jurnal Siyasah, Vol. 10, No. 1, Maret 2025.
Amanda Rizqita dan Muhammad Noor. “Relasi antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Mewujudkan Good Governance”. Jurnal Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis (JAPB), Vol. 8, No. 2, Oktober 2023.
Andrianto Prabowo dan Tri Astuti Handayani. “Tinjauan Hukum Hubungan Kerja Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa”. Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 5, No. 1, April 2024.
Arif Rivan dan Irfan Ridwan Maksum. “Penerapan Sistem Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa”. Jurnal Administrasi Publik, Vol. 9, No. 2, Desember 2019.
Betha Rahmasari. “Pengelolaan Keuangan Desa Ditinjau dari Undang-Undang Desa Menuju Masyarakat yang Mandiri”. Jurnal Lex Renaissance, Vol. 5, No. 2, April 2020.
Budi Santosa. 2021. Desa dan Dana Desa: Kritik atas Pengelolaan Keuangan Desa. Yogyakarta: Deepublish.
Cyndi Andrianita, T.B. Yudi Muhtadi, dan Hilman. “Penerapan Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus di Desa Jayanti Kabupaten Tangerang)”. Jurnal Publika: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, Vol. 10, No. 2, Oktober 2024.
Darmini Roza dan Laurensius Arliman S. “Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa dan Pengawasan Keuangan Desa”. Jurnal Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, 2017.
Dedy Permadi. 2021. Tata Kelola Pemerintahan Digital di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
I Nyoman Nurjaya. 2020. Hukum dan Pemerintahan Desa. Malang: Setara Press, 2020.
Laila Kholid Alfirdaus, Teguh Yuwono, Wijayanto, dan D. Ghulam Manar. “Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa, Mengefektifkan Dana Desa”. Jurnal Pengabdian Vokasi, Vol. 1, No. 4, November 2020.
Luh Pt Eka Widyasari, I Gusti Ngurah Putra, dan Ni Ketut Sutrisna Dewi. “Peran Masyarakat dan BPD dalam Penyusunan RAPBDes (Studi di Desa Gobleg Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng)”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Undiksha, Vol. 5, No. 2, Juli 2016.
Micco Jerianto. 2024. Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) di Kecamatan Keluang Musi Banyuasin. Palembang: Universitas Sriwijaya.
Muhammad Taufik dan Abdul Gaffar Karim. 2020. Desentralisasi dan Pemerintahan Desa: Dinamika Politik Lokal di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
M. Yasir. “Peningkatan Peran Badan Permusyawaratan Desa Terkait Pelaksanaan Fungsi Legislasi dalam Kerangka Otonomi Desa”. Jurnal Hukum Justitiable, Vol. 4, No. 1, Juli 2021.
Ni Luh Putu Kartika Dewi dan I Ketut Sudiarta. “Prinsip-prinsip Good Governance dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa”. Jurnal Kertha Desa, Vol. 1, No. 1, Januari 2018.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia.
Siti Aisyah. 2019. Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditinjau dari Maqasid Shari’ah. Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Syariffuddin. “Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Jurnal Hukum Das Sollen, Vol. 6, No. 2, 2021.
Zakiyah. “Diskursus Publik dan Relevansi dengan Legitimasi Kekuasaan dari Teori Habermas. Jurnal Public Sphare: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan, dan Hukum, Vol. 3, No. 2, Juli 2024.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 SYAFRIZAL, ARDIANSAH, BAGIO KADARYANTO

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.