IMPLEMENTASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT DESA DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.71Keywords:
Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi, Indragiri HilirAbstract
Badan Permusyawaratan Desa di Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir memiliki kekurangan atau kelemahan dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Pemusyawaratan Desa Paragraf 1 Penggalian aspirasi Masyrakat, Paragraf 2 menampung aspirasi masyarakat, paragraf 3 mengelola aspirasi masyarakat, dan paragraf 4 menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai pada pasal 71 samapai pasal 76 pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2022 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, seharusnya para wakil masyarakat desa tersebut mampu membangun kebutuhan masyarakat dan membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat Desa. Rumusan Masalah dalam penelitian yaitu : Bagaimana Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022, Hambatan Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 dan apa Upaya dalam mengatasi Hambatan Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis yang bersifat deskriptif, tehnik analisis data secara yang didapat dilapangan, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memberikan gambaran. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Desa Lumbok Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi belum berjalan dengan baik. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor penghambat yaitu: 1) Sumber Daya Manusia (SDM), 2) Tingkat Pendidikan, 3) Masyarakat kurang memahami fungsi BPD, 4) Tidak ada sosialisasi dari Pemerintah Desa terkait dengan fungsi BPD, 5) Sarana dan Prasana. Upaya yang dilakukan adalah dapat diatasi melalui pendekatan yang kolaboratif dan bertahap. Kunci utama keberhasilan terletak pada:1. Peningkatan kapasitas SDM BPD,2. Sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat,3. Kerja sama kelembagaan antara BPD dan Pemerintah Desa, serta, 4. Dukungan anggaran dan fasilitas dari pemerintah desa dan daerah.
References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum( Legal Theory) dan teori peradilan, Jakarta :Kencana Pranada Media Grup
Andi Suryadi, Evaluasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat di Desa Batu Kacang Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Universitas Islam Riau,2019
Adhe Permana Putra, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga,Universitas Islam Riau, 2019
A Rifal An Nazar, Hendi Budiaman dan Evi Noviawati, Implementasi Penampungan Dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat Desa Oleh BPD Dihubungkan Dengan Pasal 31 Huruf B Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 (Di Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar),Jurnal Pustaka Galuh Justisi, Fakultas Hukum Universitas Galuh, Volume 02 Nomor 2- Mei 2024
Agung Hendarto, Nazar Suhendar (eds), Good government dan Penguatan Institusi Daerah, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI). 2002.
Abdul Ghafar Karim, Kompleksits Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003
Alam,Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggara Pemerintah Desa, 2019.
Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan. Makassar: Identitas Unhas, 2013.
Ambar Teguh Sulistiyani, Memahami Good Governance: Dalam Perspektif Sumber Daya Manusia,Gava Media, Yogyakarta, 2011
Alam,Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penyelenggara Pemerintah Desa, 2019.
AW Widjaja, Pemerintahan Desa/Marga, Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
---------------, Pemerintah Desa dan Adminitrasi Desa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993
Bambang Yudyono, Otonomi Daerah Desentralissi dan Pengembangan SDM Aparatur Daerah dan Anggota DPRD, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2000
Bambang SAnggono, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan kedua, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1998
Beni Ahmad Saebani, 2007, Sosiologi Hukum, Bandung : Pustaka Setia
Dasril Rajab, Hukum Tata Negara, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.
Dunn,WilliamN,2003.Evaluasipemberdayaanmasyarakatmiskin,Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Doyle Paul, Johnson, 1994. Teori Sosiologi Klasik Dan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka)
Deddy Ismatullah dan Asep A. Sahid Gatara, Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif, Pustaka Setia, Bandung, 2011
D.H.M. Meuwissen, Pemerintahan Menurut Hukum, Cipta karya, Surabaya, 2012
Fajlurrahman Jurdi, Hukum Tata Negara Indonesia, Kencana Prenada media, Jakarta, 2019
H. Murtir Jeddawi, Negara Hukum Good Governance dan Korupsi di Daerah, Total Media, Yogyakarta,2011
Husein Umar. 2002. Evaluasi kebijakan pemerintah. Jakarta. Gramedia. Puataka Utama.
HAWWidjaja, 2013. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo.
Hessel Nogi S Tangkilisan, Manajemen Publik, (Jakarta: PT. Grasindo, 2005
Istijanto, Riset Sumber Daya Manusia, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.
Josef Mario Monteiro,Panduan Badan Permusyawaratan Desa, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016
Kushandjani, Otonomi Desa Berbasis Modal Sosial Dalam Perspektif Socio-Legal.(Semarang: Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip UNDIP),2008
Kansil dan Christine, 2000, Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1, Rineka Cipta, Jakarta
Lijan Poltak Sinambela, dkk. Reformasi Pelayanan Publik Teori Kebyakan dan Implementasi, Bumi Aksara. Jakarta. 2008.
Melani Dwiyanti Selamat, Penerapan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Makalah.2010.
Muhadam Labalo, Memahami Ilmu Pemerintahan, PT. Rajawali Grafindo Persada, Jakarta: 2007
M. Laica Marzuki. Hukum dan Pembangunan Daerah Otonom.Kertas kerja PSKMP-LPPM Unhas, Makasar, 1999,
Nurcholis,Hanif.2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Jakarta: Erlangga.
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
NicoAndrianto,GoodGovernment:TransparansidanAkuntabilitasPublikMelaluie-Government, Bayumedia Publishing, Malang, 2007
Nugroho, Rianto. 2006. Manajemen Pembangunan Indonesia. Jakarta : Gramedia
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif (XXVII). Bandung: Remaja Rosdakarya.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, cetakan ke-36. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya Offset
RobertChambers,IdeasForDevelopment,(London:Earthscan,2005
Rolos, j. C., sambiran, s., & singkoh, f. (2018). Peranan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur didesa
Rauf, Rahyunir dan Maulidiah, Sri, 2016. Badan Permusyawaratan Desa. Nusa Media Yogyakarta
Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013
Rozali Abdullah. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung.Jakarta : PT Raja Grasindo, 2007
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimntri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Sardini, D. J. (2017). Demokrasi Lokal dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Semarang: Universitas Diponegoro Press
Sari Nugraha, Problematika Dalam Pengujian dan Pembatalan Perda Oleh Pemerintah Pusat, Jurnal Hukum Bisnis Volume 23 Nomor 1, 2004
Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Fokus Media, Bandung, 2003
Sadu Wasistiono, MS. M.Irawan Tahir, Si., 2007, Prospek Pengembangan Desa, (Bandung: CV Fokus Media
Sutoro Eko. (2012). Membangun Desa Menata Kota: Kedaulatan Rakyat dalam Otonomi Desa. Yogyakarta: Combine Resource Institution
Sedarmayanti,GoodGovernance:MembangunSistemManajemenKinerjaGunaMeningkatkan Produktifitas Menuju Good Governance, Mandar Maju, Bandung, 2012, Bagian Kedua Edisi Revisi
----------------,Good Governance dan Good Corporate Governance, CV. Mandar Maju, Bandung, 2007
Setya Retnami. Makalah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Kantor Menteri Negara Otonomi Daerah Republik Indonesia, 2000
Sigit Wijaksono, “Pengaruh lama tinggal terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan pemukiman”, Jurnal ComTechVol.4 No.1 Juni 2013
Sulfan dan Mahmud, konsep masyarakat menurut kajian filsafat sosial, Gramedia press, Bandung, 2018
Sumaryadi, I Nyoman, 2005, Efektivitas Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, Penerbit CitraUtama, Jakarta.
Soekanto,2012. EvaluasiKinerjaSumberDayaManusia.Bandung.Salemba Empat.
Soerjono Soekanto dan Mustafa abdullah, 1987, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Rajawali, Jakarta
Sarundajang, 2002. Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan).
Shanti Rahmadsyah,Kebebasan Beragamadi Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2010
Siswanto Sunarno, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia,Sinar Grafika, Jakarta, 2011
----------------------, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006
-----------------------, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
-----------------------, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2008
S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan ,Rineka Cipta, Jakarta, 2010
Sadu Wasistiono, Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Alqprint Jatinangor. Bandung. 2002.
Sadu Wasistiono, MS. M.Irawan Tahir, Si., 2007, Prospek Pengembangan Desa, (Bandung: CV Fokus Media).
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983
Sugiyono S P. D. (2011). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R dan D. Bandung: Alfa Beta.
Sugiyono, Soekanto. (2004). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sukmadinata, N. S. (2011). Metode Penelitian dan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Sumaryadi,I Nyoman, 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah Otonomi dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : Citra Utama
Supriyono, 2000, Sistem Pengendalian Manajemen, Yogyakarta, BPFE Yogyakarta
Syafiie, Kencana, Inu, DR 2011. Manajemen Pemerintahan. Pustaka Reka Cipta, Jawa Barat.
,2007. Ilmu Pemerintahan Edisi Revisi. Mandar Maju Bandung.
Uma Sekaran, Research Methods For Business (Metode Penelitian Untuk Bisnis), (Jakarta: Salemba Empat, 2011)
Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, 2003
Putera Astomo, Hukum Tata Negara, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru 2019, Edisi III.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 2006
Pius A. Partan dan M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer. (Surabaya: Arkola,2006),
Y.Slamet,PembangunanMasyarakatBerwawasanPartisipasi,(Surakarta:Sebelas Maret University Press, 1994),
Wasistiono Sadu danTahir M.Irawan, 2007, Prospek Pengembangan Desa, (Bandung: CV Fokus Media)
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012,
Zainudin, 2016, Orcomna ddk, Evaluasi Kinerja Badan Permusyawaratan Dalam Menjalankan Fungsi Dan Perannya Di Era Otonomi Daerah, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 MURSALIN, ARDIANSAH, ROBERT LIBRA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.