PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR DI KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN

Authors

  • Hasran Irawadi Sitompul Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.63

Keywords:

Penegakan Hukum, Pupuk Tidak Terdaftar, Kabupaten Kampar

Abstract

Penegakan hukum terhadap penjualan pupuk tidak terdaftar di Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan adalah belum berjalan dengan baik sesuai peraturan yang ada karena tindakan oknum penegak hukum dalam hal ini kepolisian sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan penegakan hukum turut serta mengambil keuntungan dengan cara membeking praktek ilegal tersebut agar berjalan lancar dan tak tersentuh hukum, serta kurangnya laporan laporan dari masyarakat juga memperburuk situasi bahwa petani dan konsumen yang mengetahui praktik penjualan pupuk tidak terdaftar namun enggan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

References

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Pemalsuan, Jakarta: Rajawali Pres.

Anwas Adiwilaga, 1992, Pengantar Ilmu Pertanian, Jakarta: Rineka Cipta.

Leden Marpaung, 1992, Proses Penanganan Perkara Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Rofyanto Kurniawan & Tri Wibowo, 2017, Dinamika Kebijakan Subsidi Pupuk dan Ketahanan Pangan, Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal.

Soejono Soekanto, 1983, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo.

Danu Bagas Pratama, Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Yang Berimplikasi Tindak Pidana Ekonomi, Jurnal Rechtens, Vol. 9. No. 2, Desember 2020.

Erdianto Effendi, Peranan Hukum Pidana Sebagai Sarana Rekayasa Sosial Ditengah Masyarakat, Artikel Pada Jurnal Hukum Respublica, Menegakkan Demokrasi Dan Keadilan, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Vol.VIII, No.1 November 2008.

Ivone Ayesha, Dampak Kebijakan Pupuk Bersubsidi Terhadap Keberlanjutan Usaha Tani Padi Pada Petani Penyewa Lahan, JurnalUNES Journal of Scientech Research, Vol. 2. No. 2, Desember 2017.

Jurnal yang ditulis oleh Chindy Yapin, dengan judul jurnal “Perlindungan Hukum Petani Sebagai Konsumen Dalam Perdagangan Dan Peredaran Pupuk Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor 2640K/Pid.Sus/2016)”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara.

Jurnal yang ditulis oleh Tri Yulianta Nugraha, dengan judul jurnal “Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Pupuk Tidak Terdaftar Di Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah”, Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora, Dan Politik (JIHHP), Vol. 4, No 4, Mei 2024, Universitas Jenderal Soedirman, Indonesia.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Sitompul, H. I., Ardiansah, A., & Kadaryanto, B. (2025). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUALAN PUPUK TIDAK TERDAFTAR DI KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN. ANDREW Law Journal, 4(1), 221–252. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.63

Issue

Section

Articles