PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DIPEKERJAKAN PADA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Robert Libra Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Novriani Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Dwita Feby Ramadhani Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.51

Keywords:

Pekerja Harian Lepas, Instansi Pemerintah Daerah, Perlindungan Hukum, UU Cipta Kerja

Abstract

Pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan instansi pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk tenaga kerja tidak tetap yang sering mengalami ketidakpastian status dan perlindungan hukum. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan, termasuk pengaturan hubungan kerja non-permanen. Artikel ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap PHL di instansi pemerintah daerah dalam kerangka UU Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHL masih berada dalam wilayah abu-abu perlindungan hukum, di mana eksistensinya tidak sepenuhnya diakomodasi dalam kerangka hukum ketenagakerjaan maupun kepegawaian negara. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi khusus dan kebijakan afirmatif dari pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar pekerja harian lepas.

References

Apriani, R., Washliati, L., & Aminah, T. (2023). Analisis Yuridis Keselamatan Pekerja Perempuan dan Hak-Haknya Dalam Perspektif Perundang-Undangan (Studi Penelitian di PT. Giken Precision Indonesia). Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 7695–7714.

Asyhadie, Z. (2007). Hukum kerja: hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja.

Az, M. G. (2021). Tinjauan yuridis terhadap pengaturan terkait pekerja harian lepas. Jurnal Cakrawala Hukum, 12(2).

Azis, A., Handriani, A., & Basri, H. (2019). Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 10(1), 59–74.

Charda, S., & others. (2015). Karakteristik Undang-Undang Ketenagakerjaan Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 32(1), 1–21.

Chroust, A.-H. (1944). The philosophy of law of Gustav Radbruch. The Philosophical Review, 53(1), 23–45.

DCAF, K. K. I. (2007). Praktek-Praktek Intelijen Dan Pengawasan Demokratis-Pandangan Praktisi. Jakarta: Sumber Rezeki.

Dirkareshza, R., Sadiawati, D., Prawira, M. R. Y., Aryaputri, A. S., & Falevi, Y. (2023). Optimalisasi Hukum terhadap Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Penyandang Disabilitas atas Akses dan Fasilitas Pendukung di Kabupaten Indramayu. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(2), 153–164.

Fikri, S. (2022). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 108–126.

Finnis, J. (2011). Natural law and natural rights. Oxford University Press.

Flambonita, S. (2023). Hukum Ketenagakerjaan Telaah Keberlakuan Undang-Undang Ketenagakerjaan Bagi Home Base Workers Di Indonesia Perspektif Upah Yang Layak. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.

Istifarroh, I., & Nugroho, W. C. (2019). Perlindungan hak disabilitas mendapatkan pekerjaan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara. Mimbar Keadilan, 12(1), 21–34.

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap asas kepastian hukum melalui konstruksi penalaran positivisme hukum. Crepido, 1(1), 13–22.

Kewenangan, R., Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial, dan, Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah Zaki Priambudi, U., Rico Pambudi, B., Intania Sabila, N., Kalimantan No, J., Timur, K., & Timur, J. (2022). Reformulasi Kewenangan, Kelembagaan, dan Kepegawaian Penghubung Komisi Yudisial: Upaya Penguatan Pengawasan Perilaku Hakim di Daerah. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(1), 21–40. https://doi.org/10.22212/JNH.V13I1.2906

Kurniasih, E., & Milandry, A. D. (2022). Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 1(2), 176–193.

Longgarini, A. T., Shaafiyah, A. N., & Rahmaningtias, B. M. (2023). Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Dalam Perspektif Hukum Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1474–1484.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.

Maulana, R., Lesmana, S. J., & Lestari, T. A. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Harian Lepas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Lingkup Instansi Pemerintahan Kota Tangerang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Lex Veritatis, 3(1), 71–77.

Muslih, M. (2017). Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152.

Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Cetakan kesatu. Bandung.

Novemyanto, A. D., & Nur, R. (2025). Rekognisi Status dan Perlindungan Hukum Pekerja Gig Economy: Tinjauan Tuntutan Kolektif Pengemudi Ojek Online di Indonesia. JURNAL HUKUM PELITA, 6(1), 211–224.

Rahayu, L. P., & others. (2020). Perlindungan Hukum Pekerja Harian Lepas Di Kabupaten Bondowoso. Justitia Jurnal Hukum, 4(2).

Renita, R., Iriansyah, I., & Afrita, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama Pada Bank Swasta Di Kota Pekanbaru. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 232–250.

Sadiawati, D., Dirkareshza, R., & Fauzan, M. (2023). Rekonstruksi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Investasi Bodong: Studi Komparasi Indonesia dan Amerika. Halu Oleo Law Review, 7(2), 149–166.

Saipul, A. (2018). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEKERJA HARIAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN (PERAN SERIKAT PEKERJA DALAM MEMPERJUANGKAN HAK PEKERJA HARIAN DALAM BPJS KETENAGAKERJAAN). Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.

Sawi, A. M. C. D., Hedewata, A., & Nubatonis, O. J. (2024). Tinjauan Yuridis Pemutusan Kontrak Secara Sepihak oleh Bupati Nagekeo Terhadap Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Nagekeo. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(3), 263–278.

Sinaga, N. A. (2017). Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2).

Soekanto, S. dan S. M. (2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tujuan Singkat. Raja Grafindo Persada.

Supriyanto, B. H. (2016). Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.

Suyanto, H., & Nugroho, A. A. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Yuridis, 3(2), 61–74.

Tampone, K. H. (2024). HUBUNGAN KERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGA KERJAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA NO 6 TAHUN 2023. LEX CRIMEN, 12(5).

Tohadi, -. (2018). PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH YANG BERASAL DARI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA (Studi Kasus Pengangkatan Komjen Pol Mochammad Iriawan Sebagai Penjabat Gubernur Jawa Ba. Jurnal Hukum Replik. https://doi.org/10.31000/jhr.v6i1.1178

Wahyuningtyas, W. D., & Lutfiana, S. A. (2023). Analisis dampak penetapan kuota PPPK guru di Kota Semarang yang terbatas terhadap banyaknya pendaftar. YUSTISI, 10(1), 233–246.

Wijaya, M., Kurniawan, K., & Sood, M. (2019). Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Bekerja Pada Era Revolusi Industri 4.0. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 182–193.

Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 119.

Yogaswara, M. F., Novera, A., & others. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Dengan PKWTT Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Masa Pandemi Covid-19. Simbur Cahaya, 29(2), 293–306.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Libra, R., Novriani, & Ramadhani, D. F. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS YANG DIPEKERJAKAN PADA INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. ANDREW Law Journal, 4(1), 131–147. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.51

Issue

Section

Articles