PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL YANG TIDAK MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.159Keywords:
Kapal, Surat Persetujuan Berlayar, Penegakan HukumAbstract
Penegakan Hukum terhadap kapal yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa belum sepenuhnya berjalan dengan baik, karena masih terjadinya kapal-kapal yang berlayar tanpa memiliki SPB, baik pada jalur pelayaran tradisional maupun di wilayah perairan yang pengawasannya relatif terbatas. Kondisi ini menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum belum berjalan secara optimal, meskipun secara normatif pengaturan mengenai kewajiban SPB telah jelas. Akibatnya, tujuan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan pelayaran, kepastian hukum, dan perlindungan bagi pengguna jasa transportasi laut belum sepenuhnya tercapai. Hambatan dan Upaya dalam Penegakan Hukum Terhadap Kapal Yang Tidak Memiliki Surat Persetujuan Berlayar Di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa bahwa pelaksanaan penegakan hukum masih menghadapi kendala berupa rendahnya kesadaran hukum sebagian pemilik kapal dan nahkoda, keterbatasan personel serta sarana pengawasan di wilayah perairan yang luas, tekanan sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan belum optimalnya sistem pelayanan penerbitan SPB. Kondisi tersebut menyebabkan penegakan hukum belum sepenuhnya efektif dan masih ditemukannya kapal yang berlayar tanpa SPB. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap kapal yang tidak memiliki SPB di Kabupaten Kepulauan Meranti meliputi penguatan koordinasi antara Syahbandar, Kepolisian Perairan, dan pemerintah daerah; peningkatan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah perairan; serta pelaksanaan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pemilik kapal dan nahkoda.
References
Adilang dan Palapa. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keselamatan Pelayaran: Peran Syabandar, Kabijakan, dan Alat Navigasi. Journal of Engineering and Technology Management, Vol. 2, No. 1, 2024.
Agus Randy Y. Tanggung Jawab Syahbandar dalam Keselamatan Pelayaran Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jurnal Lex Administratum, Vol. I, No.1, 2013.
Alif Muhammad Farhan. Penegakan Hukum Pidana Berlayar Tanpa Izin dan Surat Persetujuan dari Syahbandar di Wilayah Hukum Pengadilan Tanjung Balai Karimun. Pekanbaru: Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, 2022.
Amiruddin, Rahmi Paramitha, dan Guasman Tatawu. Delegasi Wewenang dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Jurnal Halu Oleo Legal Research, Vol. 1, No. 3, 2019.
Anto Suwarno, Siswanto, dan Soesi Idayanti. Tindak Pidana Nakhoda yang Berlayar Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar. Pancasakti Law Journal, Vol. 1, No. 2, 2023.
Asriyanto. Prosedur Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang dan Surat Persetujuan Berlayar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Parepare. Makassar: Politeknik AMI Makassar, 2021.
Beni Agus Setiono dan Mudiyanto. Pengaruh Safety Equipment terhadap Keselamatan Berlayar. Jurnal Aplikasi Pelayaran, Vol. 1, No. 1, 2010.
Binsar Dennis Berlianto. Peranan Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam Perjanjian Kerja Laut pada Kapal Berbendera Indonesia. Yogyakarta: Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2016.
Dedeh Suryani, Aprilia Yudi Pratiwi, dan Sunarji Andi Hendrawan. Peran Syahbandar dalam Keselamatan Pelayaran. Jurnal Saintara, Vol. 2, No.2, 2018.
Efendi, Diap Rianto, dan Meita Lefi Kurnia. Peranan Syahbandar dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur. Jurnal Normative, Vol. 7, No. 2, 2019.
Gunawan. Implementasi Kebijakan tentang Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB): Studi pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Lhokseumawe. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Pelayanan Publik, Vol. 10, No. 1, 2023.
Handika Wijaya Putra. Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan: Studi Kasus di Pelabuhan Tangkayu I Tarakan. Jurnal Administrasi Negara, Vol. 3, No. 2, 2014.
Herman Susetyo. Tanggung Jawab Nakhoda pada Kecelakaan Kapal dalam Pengangkutan Penumpang dan Barang Melalui Laut di Indonesia. Jurnal MMH, Jil. 39, No. 1, 2010.
Mulyajaya. Kajian Hukum Pengangkutan: Studi Perizinan Berlayar Kapal Wisata. Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 12, No. 1, 2025.
Prayoga Dwi Utomo. Peran Syahbandar dalam Penegakan Hukum dan Pengawasan Keselamatan Keamanan Pelayaran: Studi Kasus di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas. Semarang: Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Samuel Edy Putra Tampubolon, Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.