ANALISIS YURIDIS POLIGAMI SEBAGAI PERMASALAHAN ATAU SOLUSi
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.83Keywords:
Poligami, Masalah, Solusi, IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep poligami dalam perspektif hukum Islam dan relevansinya di era modern Indonesia yang sarat dengan isu kesetaraan gender dan keterbukaan informasi digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, di mana data diperoleh dari berbagai literatur seperti kitab tafsir, pendapat ulama klasik dan kontemporer, regulasi hukum Islam, serta Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Analisis data dilakukan melalui proses coding, reduksi, dan verifikasi untuk mengkaji secara kritis perdebatan poligami dalam konteks sosial, hukum, dan keagamaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun poligami dibolehkan dalam Islam dengan syarat keadilan dan tanggung jawab, praktiknya di era modern kerap menimbulkan permasalahan psikologis, sosial, dan hukum, khususnya terhadap perempuan dan anak. Di sisi lain, poligami juga dapat dipahami sebagai solusi dalam kondisi tertentu, seperti untuk alasan kesehatan, keturunan, atau dukungan sosial. Namun, tantangan utama muncul dari ketegangan antara teks keagamaan dan nilai-nilai kesetaraan gender yang berkembang di masyarakat kontemporer. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pemahaman yang kontekstual dan bertanggung jawab terhadap praktik poligami, serta penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak semua pihak yang terlibat.
References
Affiah, N. D. (2017). Islam, kepemimpinan perempuan, dan seksualitas. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Al-Krenawi, A. (2016). Polygamy and mental health: An international perspective. Psychology and Psychiatry, 1(1), 1–3.
Aldin, A. (2023). Hukum Poligami dan Interpretasi dalam QS An-Nisa Ayat 3. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam, 17(1), 1–15.
Alwi, B. M. (2013). Poligami Dalam Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1).
Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., Muharman, D., Hidayatullah, H., Muchtar, M. I., & Qurtubi, A. N. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Fajar, M. S. (2017). Keadilan Dalam Hukum Islam (Tinjauan Multidisipliner Dalam Kasus Poligami). Al-’Adalah, 11(1), 33–48.
Falia, R. (2019). IMR 2019: Persepsi Millennial Soal Poligami Sampai LGBT. Idntimes. https://www.idntimes.com/news/indonesia/imr-2019-persepsi-millennial-soal-poligami-sampai-lgbt-ims2019-1-00-npyyj-60r10c
Ichsan, M. (2018). Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Muqaranah). JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 17(2), 151–159.
Kerti, B. M., Muslimin, A., Iwannudin, I., Triyono, V., & Yanti, M. F. (2023). Problematika Pembagian Harta Waris Perkawinan Poligami Perspektif Hukum Islam. Jurnal Tana Mana, 4(1), 101–111.
Mas’ud, M., Abdurahman, A., & Al-Fahmi, F. F. (2019). Poligami/Poligini Perspektif Hukum Islam. Islamika: Jurnal Agama, Pendidikan, Dan Budaya, 13.
Mutakabbir, A. (2020). Reinterpretasi Poligami Menyingkap Makna, Syarat Hingga Hikmah Poligami Dalam Al-Qu’an. Deepublish.
Puspitasari, T. (2020). Poligami dalam Al-Qur’an (Studi Komparasi Kitab Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Fi Zilal Al-Qur’an). IAIN Ponorogo.
Ratna, B. M. (2005). Demokrasi Keintiman; seksualitas di era global. LKiS Pelangi Aksara.
Rofiq, A. (2020). Keabsahan Poligami: Perspektif Muhammad Abduh dan Mahmud Syaltut. ULUL ALBAB Jurnal Studi Islam, 3(2), 155–171.
Roni, H. B. (2020). Akibat Hukum Bagi Perempuan Dalam Perkawinan Poligami Di Bawah Tangan Menurut Peraturan Perundang-Undangan (Perspektif Teori Maslahah Dan CEDAW). Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Samsu. (2017). Metode penelitian: teori dan aplikasi penelitian kualitatif, kuantitatif, mixed methods, serta research & development. In Diterbitkan oleh: Pusat Studi Agama dan Kemasyarakatan (PUSAKA).
Saputri, F. A., Noviya, A., & Sandi, E. K. (2023). Pengantar Hukum Islam: Sejarah, Konsep, Dan Implementasinya. PT. Nawala Gama Education.
Shaiful Bahari, I., Norhayati, M. N., Nik Hazlina, N. H., Mohamad Shahirul Aiman, C. A. A., & Nik Muhammad Arif, N. A. (2021). Psychological impact of polygamous marriage on women and children: a systematic review and meta-analysis. BMC Pregnancy and Childbirth, 21(1), 1–10. https://doi.org/10.1186/s12884-021-04301-7
Siti Ruhaini, D. (2013). Ideologi Gender dan Progresivitas Hukum Keluarga.
Tahir, M. (2008). Hak-hak Perempuan dalam Hukum Keluarga Syiria dan Tunisia. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, 18.
White, D. R., & Burton, M. L. (2021). Causes of polygyny: Ecology, economy, kinship, and warfare. American Anthropologist, 90(4), 871–887.
Zulkarnain, M. F. (2020). Adil Dalam Poligami Menurut Imam Madzhab (Metode Istinbath Hukum dan Argumentasinya Masing-Masing). Al-Wathan: Jurnal Ilmu Syariah, 21–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ALMADISON, ASLATI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











