STUDI KOMPARATIF ANTARA INDONESIA, MALAYSIA, DAN SINGAPURA TERKAIT PEMENUHAN HAK ANAK PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.65Keywords:
Perceraian, Hak Anak, Studi KomparatifAbstract
Ketiga negara telah mengatur secara normatif pemenuhan hak anak pasca perceraian, baik dalam aspek hak asuh, nafkah, maupun hak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tua. Namun, terdapat perbedaan dalam pendekatan dan sistem hukumnya: indonesia dengan pluralisme hukum (islam dan sipil), malaysia dengan sistem hukum ganda (syariah dan sipil), serta singapura dengan sistem hukum common law yang terintegrasi. Indonesia dan malaysia cenderung memberikan hak asuh kepada ibu untuk anak yang masih kecil, dengan tetap memberi hak pengawasan kepada ayah, terutama dalam konteks hukum islam. Sementara itu, singapura lebih menekankan pertimbangan psikologis dan kesejahteraan anak secara menyeluruh, tanpa mengutamakan peran ayah atau ibu secara mutlak. Dalam aspek nafkah anak, ketiga negara mewajibkan orang tua, terutama ayah, untuk tetap memberikan biaya hidup anak pasca perceraian. Namun, tingkat kepatuhan terhadap perintah nafkah ini bervariasi: singapura menunjukkan efektivitas tinggi karena dukungan sistem enforcement dan sanksi yang jelas, sedangkan indonesia dan malaysia masih menghadapi kendala eksekusi dan lemahnya pengawasan. Pemenuhan hak anak atas relasi dengan kedua orang tua masih menjadi tantangan utama di indonesia dan malaysia, karena banyaknya kasus orang tua yang memutus akses anak kepada pasangannya. Sebaliknya, singapura berhasil mengatur secara jelas hak akses dan visitation schedule yang dilindungi hukum dan dapat dieksekusi paksa. Secara umum, singapura lebih unggul dalam implementasi perlindungan hak anak pasca perceraian karena sistem peradilannya yang responsif, adanya mediasi keluarga wajib, serta lembaga perlindungan anak yang terkoordinasi. Indonesia dan malaysia perlu memperkuat kelembagaan dan pengawasan dalam pelaksanaan putusan pengadilan keluarga
References
Ahmad Ibrahim, “The Administration Of Islamic Law In Malaysia,” Malayan Law Journal, Vol. 1 (1997).
Azimah Omar, Shariah Law And Legal Practice In Malaysia, (Petaling Jaya: Sweet & Maxwell Asia, 2015).
Azirah Hashim & Narimah Samat, “Children’s Rights In Southeast Asia: Comparative Legal Frameworks In Indonesia, Malaysia And Singapore,” Asian Journal Of Comparative Law, Vol. 12, No. 1 (2017).
Azmi Sharom, “Child Rights In Malaysia: Challenges And Progress Post-Crc Ratification,” Journal Of Malaysian And Comparative Law, Vol. 42 (2015).
Debbie Ong, “The Best Interests Principle In Singapore Family Law,” Singapore Journal Of Legal Studies (2016).
Gillian Koh, Family Law In Singapore, (Singapore: Academy Publishing, 2018).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, 2016.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Kpai), Laporan Tahunan Perlindungan Anak, 2022.
Komnas Ham, Pedoman Nasional Hak Asasi Manusia Untuk Anak, 2015.
Laily Djanah, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perceraian Orang Tua,” Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 7, No. 1 (2018).
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (Lpai), Laporan Tahunan Pelaksanaan Hak Anak Pasca Perceraian, 2022.
Leong Wai Kum, Elements Of Family Law In Singapore, 3rd Ed. (Singapore: Lexisnexis, 2018).
Linda C. Mayes & Dante Cicchetti, Developmental Perspectives On Trauma: Theory, Research, And Intervention, (New York: Guilford Press, 2010).
Maftukhin, “Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 11, No. 1 (2018)
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007
Maznah Mohamad, “Family Law Reforms In Malaysia: Islamic Family Law And Gender Equality,” Asian Journal Of Women's Studies, Vol. 25, No. 3 (2019).
Michael Hor, Islamic Family Law In Singapore: An Overview, (Singapore: Institute Of Southeast Asian Studies, 2015).
Noraini Ibrahim, “Hak Kunjungan Anak Pasca Perceraian Di Malaysia,” Jurnal Hukum Dan Masyarakat, Vol. 6 No. 1 (2019).
Noraini Ibrahim, “Perlindungan Hak Anak Dalam Perceraian Di Malaysia,” Jurnal Hukum & Masyarakat, Vol. 4, No. 1 (2017).
Noraini Ibrahim, “Perlindungan Hak Anak Pasca Perceraian Di Malaysia,” Jurnal Hukum & Masyarakat, Vol. 5, No. 2 (2018).
Nurul Huda, “Dampak Psikologis Perceraian Terhadap Anak”, Jurnal Psikologi Islam, Vol. 3, No. 1 (2020)
Nurul Huda, “Implementasi Hak Anak Pasca Perceraian Dalam Putusan Pengadilan Agama,” Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, Vol. 4, No. 2 (2021).
Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Shad Saleem Faruqi, Islamic Law In Malaysia: Issues And Developments, Kuala Lumpur: International Law Book Services, 2010.
Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Keluarga: Tentang Hukum, Peran, Dan Fungsi Keluarga Dalam Masyarakat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Uu No. 16 Tahun 2019.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
United Nations, Convention On The Rights Of The Child, 1989
Wan Zahari Wan Yusoff, Islamic Family Law In Malaysia And Singapore, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa Dan Pustaka, 2012).
Yulia, “Implementasi Putusan Pengadilan Dalam Pemberian Nafkah Anak Pasca Perceraian,” Jurnal Hukum Dan Keadilan, Vol. 9 No. 2 (2020).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ALMADISON, AKBARIZAN, AKMAL ABDUL MUNIR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











