PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Authors

  • Rai Iqsandri Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v1i1.5

Keywords:

Narkotika, Psikotropika, Penegakan Hukum

Abstract

Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau zat kimia yang sintetis dan semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, serta mengakibatkan ketergantungan. Sedangkan, psikotropika adalah obat alami dan sintetis selain narkotika yang berkhasiat mempengaruhi susunan saraf pusat sehingga menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan narkotika dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penyalahgunaan psikotropika juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta mencegah dan memberantas peredaran illegal dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan narkotika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 serta pidana denda minimal Rp800.000.000 dan maksimal Rp8.000.000.000. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ditegaskan bahwa siapapun yang menyalahgunakan psikotropika dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 serta pidana denda minimal Rp150.000.000 dan maksimal Rp750.000.000.

References

Daeng, M. Y., & Yusuf, M. F. D. (2021). Legal Protection for Children Victims of Narcotics Abuse in Riau Province. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 100–106. https://doi.org/https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0302.265

Hartanto, W. (2017). Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Narkotika dan Obat-obat Terlarang dalam Era Perdagangan Bebas Internasional yang Berdampak pada Keamanan dan Kedaulatan Negara. Legislasi Indonesia, 14(1), 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v14i1.65

Hikmawati, P. (2011). Analisis terhadap Sanksi Pidana bagi Pengguna Narkotika. Negara Hukum, 2(2), 329–350. https://doi.org/10.22212/jnh.v2i2.220

Iskandar, A. (2015). Penegakan Hukum Narkotika. Elex Media Komputindo.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju.

Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Eksiklopedia Social Review, 1(3), 306–313. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.375

Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107–112. https://doi.org/https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0302.266

Waluyo, B. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Sinar Grafika.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Iqsandri, R. (2022). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA. ANDREW Law Journal, 1(1), 22–28. https://doi.org/10.61876/alj.v1i1.5