TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PROVINSI RIAU

Authors

  • RAI IQSANDRI Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.12

Keywords:

Bank, Tindak Pidana, Riau

Abstract

Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sebagai lembaga kepercayaan
publik, bank harus terlindungi dari kemungkinan kejahatan-kejahatan yang dapat merugikan nasabah
yang menyimpan dananya di bank atas dasar kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan
tindak pidana perbankan di Provinsi Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum empiris. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Tindak pidana perbankan adalah kejahatan yang
dilakukan pada lembaga keuangan bank. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan disebutkan bahwa tindak pidana perbankan tidak hanya kejahatan yang dilakukan oleh pihak
bank, tetapi nasabah bank juga dimungkinkan melakukan tindak pidana perbankan. Pada tahun 2022, di
Provinsi Riau terungkap tiga kasus tindak pidana perbankan, yaitu kasus seorang Teller di bank BRI
Cabang Dumai yang membobol rekening tabungan nasabah, kasus seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Kantor DPRD Provinsi Riau yang terlibat dalam kasus kredit fiktif di bank BJB Cabang Pekanbaru, dan
kasus Direktur Utama PT Saras Perkasa dalam kasus kedit fiktif di Bank Riau Kepri

References

Fahrial, F. (2018). Peranan Bank dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Ensiklopedia Of Journal, 1(1), 179–184.

Hasnati, H. (2021). Problematika Hukum Sektor Investasi di Provinsi Riau.Criminology and Justice, 1(1), 16–21.

Hasnati, H., Dewi, S., & Utama, A. S.(2019). Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance pada BankKonvensional dan Bank Syariah

dalam Sistem Hukum di Indonesia. Mizan, 3(2), 197–207.https://doi.org/https://doi.org/10.32507/mizan.v3i2.477

Iqsandri, R. (2022). Pengaruh Politik terhadap Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Criminology and Justice, 2(1), 1–3.

Iqsandri, R., & Utama, A. S. (2021). Analisa Hukum Pemberian Grasi terhadap Terpidana Kasus Korupsi Gubernur Riau Annas Maamun.

Ensiklopedia Social Review, 3(2), 179–186.

Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Eksiklopedia Social Review, 1(3), 306–313.

https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.375

Utama, A. S. (2020). Arah Kebijakan Pengawasan terhadap Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Nasional di Indonesia. Volksgeist,

(1), 41–52.

Utama, A. S. (2021). Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia. Justisia, 6(2), 113–126. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11532

Utama, A. S. (2022). Penyelesaian Sengketa Dana Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 992. Juridische Analyse, 1(2), 61–

Utama, A. S., & Iqsandri, R. (2021). Perlindungan Negara terhadap Dana Simpanan Nasabah pada Perbankan. Das Sollen, 5(1), 1–18

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

IQSANDRI, R. (2022). TINDAK PIDANA PERBANKAN DI PROVINSI RIAU. ANDREW Law Journal, 1(2), 74–80. https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.12