TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEHUTANAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN

Authors

  • RAI IQSANDRI Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v2i1.18

Keywords:

Kehutanan, Tindak Pidana, Tinjauan Yuridis

Abstract

 Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi oleh pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan yuridis tindak pidana kehutanan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin, atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, kawasan hutan yang telah ditunjuk, ataupun kawasan hutan yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diatur bahwa perbuatan perusakan hutan meliputi pembalakan liar berupa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi serta penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan dan pertambangan yang dilakukan secara terorganisasi

References

Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3, 2019. Hal. 306-313.

Andrew Shandy Utama dan Rizana. “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility dalam Rangka Optimalisasi Pelestarian Lingkungan”. Jurnal Litigasi, Volume 19, Nomor 2, 2018. Hal. 127-147.

Iskandar. Hukum Kehutanan; Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.

Zulfatriano, Melvin J. Sinaga, dan Nofiardi. “Problematika Tindak Pidana Illegal Logging pada Lahan Milik Masyarakat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan”. Journal of Criminology and Justice, Volume 1, Nomor 1, 2021. Hal. 22-27.

Downloads

Published

2023-06-01

How to Cite

IQSANDRI, R. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEHUTANAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN. ANDREW Law Journal, 2(1), 38–43. https://doi.org/10.61876/alj.v2i1.18