DINAMIKA REGULASI TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v2i2.20Keywords:
Korupsi, Regulasi, DinamikaAbstract
Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dinamika regulasi tindak pidana korupsi di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi pertama kali diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Regulasi yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi mengalami beberapa kali perubahan seiring dengan perkembangan bangsa Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
References
Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Ensiklopedia Social Review Journal, Volume 1, Nomor 3, 2019. Hal. 306-313.
Rai Iqsandri. “Tindak Pidana Perbankan di Provinsi Riau”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 2, 2022. Hal. 74-80.
Rai Iqsandri dan Andrew Shandy Utama. “Analisa Hukum Pemberian Grasi terhadap Terpidana Kasus Korupsi Gubernur Riau Annas Maamun”. Ensiklopedia Social Review Journal, Volume 3, Nomor 2, 2021. Hal. 179-186.
Toni dan Andrew Shandy Utama. “Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia”. Journal of Criminology and Justice, Volume 1, Nomor 1, 2021. Hal. 1-5.
Ulang Mangun Sosiawan. “Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”. Jurnal De Jure, Volume 19, Nomor 4, 2019. Hal. 517-538.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 RAI IQSANDRI
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.