ASPEK HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA DIGITAL BANKING DAN FINANCIAL TECHNOLOGY

Authors

  • Zulkifli Zulkifli Universitas Pasir Pengaraian
  • Rise Karmilia Universitas Pasir Pengaraian
  • Nofrizal Nofrizal Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.158

Keywords:

Digital Banking, Financial Technology, Perjanjian Elektronik

Abstract

Salah satu bentuk transformasi perbankan adalah hadirnya Digital Banking. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam perjanjian elektronik dalam Digital Banking dan Financial Technology mengikat bagi para pihak. Perjanjian elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam transaksi elektronik dan/atau hasil cetak transaksi elektronik tersebut merupakan alat bukti hukum yang sah sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Negara Indonesia.

References

Abdul Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media, 2012.

Andrew Shandy Utama. “Legalitas Pembuktian Digital Signature pada Transaksi Elektronik Layanan Internet Banking”. Jurnal Respublica, Volume 15, Nomor 2, 2016.

Andrew Shandy Utama. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Justisia, Volume 6, Nomor 2, 2021.

Cita Yustisia Serfiyani. Bisnis OnLine dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.

Hamdan Husein Batubara. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Jamal Wiwoho dan Dona Budi Kharisma. Isu-isu Hukum di Sektor Fintech. Malang: Setara Press, 2022.

Novita Rosanti dan Nurul Hutami. Bank Digital. Serang: Penerbit Rizky, 2024.

Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 9, Nomor 2, 2021.

Sahat Maruli T. Situmeang. Cyber Law. Bandung: Penerbit Cakra, 2020.

Salim H.S. Hukum Kontrak Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Zulkifli, Z., Karmilia, R., & Nofrizal, N. (2025). ASPEK HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA DIGITAL BANKING DAN FINANCIAL TECHNOLOGY. ANDREW Law Journal, 4(1), 369–375. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.158

Issue

Section

Articles