ASPEK HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK PADA DIGITAL BANKING DAN FINANCIAL TECHNOLOGY
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.158Keywords:
Digital Banking, Financial Technology, Perjanjian ElektronikAbstract
Salah satu bentuk transformasi perbankan adalah hadirnya Digital Banking. Dasar hukumnya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Transaksi elektronik yang dituangkan dalam perjanjian elektronik dalam Digital Banking dan Financial Technology mengikat bagi para pihak. Perjanjian elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dengan menggunakan tanda tangan elektronik, yaitu tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam transaksi elektronik dan/atau hasil cetak transaksi elektronik tersebut merupakan alat bukti hukum yang sah sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Negara Indonesia.
References
Abdul Halim Barkatullah. Hukum Transaksi Elektronik. Bandung: Nusa Media, 2012.
Andrew Shandy Utama. “Legalitas Pembuktian Digital Signature pada Transaksi Elektronik Layanan Internet Banking”. Jurnal Respublica, Volume 15, Nomor 2, 2016.
Andrew Shandy Utama. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Justisia, Volume 6, Nomor 2, 2021.
Cita Yustisia Serfiyani. Bisnis OnLine dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2013.
Hamdan Husein Batubara. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Yogyakarta: Deepublish, 2017.
Jamal Wiwoho dan Dona Budi Kharisma. Isu-isu Hukum di Sektor Fintech. Malang: Setara Press, 2022.
Novita Rosanti dan Nurul Hutami. Bank Digital. Serang: Penerbit Rizky, 2024.
Rizana, Andrew Shandy Utama, dan Irene Svinarky. “Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial”. Jurnal Cahaya Keadilan, Volume 9, Nomor 2, 2021.
Sahat Maruli T. Situmeang. Cyber Law. Bandung: Penerbit Cakra, 2020.
Salim H.S. Hukum Kontrak Elektronik. Jakarta: Rajawali Pers, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulkifli, Rise Karmilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.