EFEKTIVITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TAMBUSAI TIMUR DI KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Authors

  • Romadhon Lubis Universitas Pasir Pengaraian
  • Siti Rahma Dalimunte Universitas Pasir Pengaraian
  • Rizki Anla Pater Universitas Pasir Pengaraian
  • Rise Karmilia Universitas Pasir Pengaraian
  • Hendri Universitas Pasir Pengaraian

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.64

Keywords:

Badan Permusyawaratan Desa, BPD, Eksistensi BPD

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan dan fungsi Badan Permusawaratan Desa (BPD) dalam menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat. Oleh karena itu, BPD sebagai badan permusywaratan yang berasal dari masyarakat desa, di samping menjalankan fungsinya sebagai jembatan penghubung antara kepala desa dengan masyrakat desa, juga harus menjalankan fungsi utamanya yaitu fungsi representasi (perwakilan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan menggunakan metode Penelitian Sosiologis Normatif Metode yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah dengan memberikan penilaian tentang benar atau salah suatu peristiwa hukum sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi, berdasarkan pembahasan dan penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan fungsi BPD di Desa Tambusai Timur yaitu meliputi pelaksanaan fungsi BPD sebagai fungsi legislasi belum maksimal karena di dalam pelaksanaananya BPD belum secara maksimal membuat peraturan tentang desa ini dibuktikan dengan hanya ada satu peraturan yang dibuat yaitu peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) dan faktor yang menpengaruhi pelaksanaan fungi BPD di Desa Tambusai Timur ini diantaranya: faktor sumber daya manusia, latar belakang pendidikan dari anggota BPD, dapat disimpulkan bahwa pendidikan anggota BPD Tambusai Timur sudah cukup memadai

References

Ali Fauzan. Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Terkait dengan Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa di Kecamatan Wonosari Kabupaten Brebes. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2010.

Andrew Shandy Utama. “Eksistensi Nagari di Sumatera Barat sebagai Desa Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Jurnal Equitable, Volume 2, Nomor 1, 2017.

Eddy Asnawi, Yasrif Yakub Tambusai, dan Andrew Shandy Utama. “Penataan Kewenangan dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa dalam Kerangka Otonomi Desa di Indonesia”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume 7, Nomor 1, 2021.

H.A.W. Widjaja. Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat, dan Utuh. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.

Moch. Solekhan. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press, 2014.

Sadu Wasistiono dan M. Irwan Tahir. Prospek Pengembangan Desa. Bandung: Fokus Media, 2006.

Soetardjo Kartohadikoesoemo. Desa. Jakarta: Balai Pustaka, 1984.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Lubis, R., Rahma Dalimunte, S., Anla Pater, R., Karmilia, R., & Hendri. (2025). EFEKTIVITAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA TAMBUSAI TIMUR DI KECAMATAN TAMBUSAI KABUPATEN ROKAN HULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. ANDREW Law Journal, 4(1), 178–182. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.64

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)