TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN FINANCIAL TECHNOLOGY TERHADAP HAK KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.116Keywords:
Fintech, Tanggung Jawab, KonsumenAbstract
Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyediaan servis jasa finansial yang menghubungkan antara pemberi kredit dan penerima kredit agar terjadi kontrak pinjam-meminjam uang secara langsung dalam sistem digital yang memakai jaringan internet. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggungjawab perusahaan Fintech ilegal terhadap pelanggaran hak nasabah. Strategi yang penulis andalkan dalam riset yaitu penelitian legal normatif. Dalam pandangan UU Perlindungan Konsumen, pengusaha Fintech wajib berbisnis sesuai dengan regulasi, sedangkan nasabah Fintech berhak atas kenyamanan dan keamanan. Oleh karena itu, kontrak pinjam-meminjam uang harus dilandasi itikad baik para pihak. Secara filosofis, hubungan antara pengusaha Fintech dan nasabah sebenarnya simbiosis mutualisme. Mereka saling membutuhkan. Kalau nasabahnya banyak dan cicilan kreditnya lancar, tentu Fintech akan besar. Selain dilandasi itikad baik, para pihak harus punya rasa tanggungjawab. Nasabah tanggungjawab pada utangnya, sedangkan pengusaha Fintech tanggungjawab pada hak nasabah.
References
Ade Pratiwi Susanty. “Pencantuman Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit di Perbankan Menurut Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 1, 2022.
Agus Satory. “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2015.
Andrew Shandy Utama. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Justisia, Volume 6, Nomor 2, 2021.
Basri. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Parkir”. Jurnal Perspektif, Volume XX, Edisi Januari, 2015.
Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Hasnati. “Tanggung Jawab Direksi terhadap Terjadinya Kredit Macet pada Perbankan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2, Nomor 1, 2019.
Mariam Darus Badrulzaman. Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni, 1994.
Ronny Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sri Ayu Astuti. “Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Perlindungan Data Hak Pribadi”. PAJOUL (Pakuan Justice Journal of Law), Volume 1, Nomor 1, 2020.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 SITI RAHMA, ZULKIFLI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.