PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.10Keywords:
Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana, Media SosialAbstract
Berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur bahwa siapapun dilarang dengan
sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itu
diketahui umum, apalagi jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di depan umum. Namun, perkembangan teknologi memungkinkan perbuatan pencemaran
nama baik dapat dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan
hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa
berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penegakan hukum adalah suatu
proses dalam menerapkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Penegakan hukum
terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 45
Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara
paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).
References
Chazawi, A. (2020). Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. MNC Publishing.
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2), 400–426. http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1132
Ishaq, I. (2019). Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada.
Jayananda, I. M. V., Sugiartha, I. N. G., & Widiantara, M. M. (2021). Analisis tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. Analogi Hukum, 3(2), 261–265. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.261-265
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.
Rizana, R., Utama, A. S., & Svinarky, I. (2021). Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan
Hukum Baru di Media Sosial. Jurnal Cahaya Keadilan, 9(2), 87–98.https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.45 20
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Sunarso, S. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Rineka Cipta.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap PenegakanHukum di Indonesia. Eksiklopedia Social Review, 1(3), 306–313. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.375
Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107–112.
https://doi.org/https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0302.266
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 MOHD YUSUF DM, MARPIUS, MARDISON

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











