TINDAK PIDANA CYBER CRIME DAN SANKSINYA DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.11Abstract
Cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi komputer, jaringan internet, atau
media digital. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana cyber crime dan sanksinya dalam
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk tindak pidana cyber crime yang
diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik, serta pemerasan dan/atau pengancaman. Dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan juga termasuk tindak pidana cyber crime. Selain itu, bentuk tindak pidana cyber crime lainnya yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sanksi
tindak pidana cyber crime dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah dihukum
dengan pidana penjara dan/atau pidana dend
References
Batubara, H. H. (2017). Teknologi Informasi dan Komunikasi. Deepublish.
Chazawi, A. (2020). Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.MNC Publishing.
Febriansyah, F. I., & Purwinarto, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. De Jure, 20(2), 177–188.https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.177-188
Habibi, M. R., & Liviani, I. (2020). Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 23(2),400–426.http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/qanun/article/view/1132
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.
Rizana, R., Utama, A. S., & Svinarky, I. (2021). Pengaruh Media Sosial terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Hukum Baru di Media Sosial. Jurnal Cahaya Keadilan, 9(2), 87–98. https://doi.org/10.33884/jck.v9i2.4520
Soekanto, S. (2013). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.
Sunarso, S. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Rineka Cipta.
Toni, T., & Utama, A. S. (2021). Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum di Indonesia. Criminology and Justice,1(1), 1–5.https://journal.fkpt.org/index.php/criminology/article/view/119%0Ahttps ://journal.fkpt.org/index.php/criminology/article/download/119/77
Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107–112. https://doi.org/https://doi.org/10.360 79/lamintang.ijlapp-0302.266
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 MOHD YUSUF DM, ELVIANTO, RIZWAN HASIBUAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











