RELEVANSI HUKUM PIDANA DALAM MENGAKOMODASI CANCEL CULTURE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Riska Ramadhani Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Muhammad Natsir Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Suardi Suardi Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Auliah Ambarwati Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada
  • Bakhtiar Tijjang Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.43

Keywords:

Cancel Culture, Hukum Pidana, Penegakan Hukum

Abstract

Digitalisasi menghadirkan fenomena cancel culture yang berpotensi berimplikasi sebagai tindak pidana di media sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengakaji cancel culture dalam perspektif hukum pidana untuk mengetahui relevansi hukum pidana dalam mengakomodasi perkembangan masyarakat dalam bermedia sosial, dengan menggunakan penelitian normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sehingga hasil penelitian ini menunjukkan bahwa informasi yang melatarbelakangi cancel culture dapat berimplikasi sebagai tindak pidana jika memuat unsur pencemaran nama baik seperti yang dialami Gofar Hilman. Hukum pidana dapat mengakomodasi pelaku penyebar utama informasi elektronik melalui Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik. Dalam penegakan hukum cancel culture, memiliki tantangan tersendiri dikarenakan bersifat kompleks sehingga dalam penerapan pasal dan pembuktiannya peran ahli dibidang ilmu hukum, sosial, atau komunikasi sangat dipertimbangkan guna memberikan batasan pemahaman pada aparat penegak hukum untuk menghindari overcriminalization guna mewujudkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

References

Amalia, W., Indah Untari, F., & Nur Arafah, S. (2023). Mengungkap Cancel Culture: Studi Fenomenologis Tentang Kebangkitan Dan Dampaknya Di Era Digital. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(E-Issn 2807-4238 And P-Issn 2807-4246), 10384–10402.

Angeline, G., Kusumawati, N., & Nurdiansyah, C. (2021). Representasi Cancel Culture Dalam Film Budi Pekerti. Jurnal Media Penyiaran, 4(02), 40–50.

Anjarini, D. N. (2020). Cancel Culture In The Frame Of Comparison Of Indonesia And South Korea. Jurnal Scientia Indonesia, 6(1), 59–82. Https://Doi.Org/10.15294/Jsi.V6i1.36131

Asrori, K. (2024). Fenomena Cancel Culture Dampak Terhadap Kebebasan Berbicara Dan Hubungan Sos. Tazkir: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, Vol. 10(No. 2), 242–259. Doi: Http://Dx.Doi.Org/10.24952/Tazkir.V10.I2.13432

Baitillah, N., Rayaginansih, S. F., & Thahir, M. (2025). Indonesian Journal Of Educational Counseling Hubungan Intensitas Penggunaan Media Sosial Whatsapp Dengan Academic Flow (Studi Korelasi Pada Siswa Sma Darul Fatwa Tahun Ajaran 2023/2024). Indonesian Journal Of Educational Counseling, 9(1), 115–123. Https://Doi.Org/10.30653/001.202591.466

Caesario, W. (2024). Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat Atas Dasar Pencemaran Nama Baik Ditinjau Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Manusia. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(1), 130–144. Https://Doi.Org/10.37729/Amnesti.V6i1.4025

Dewi, B. K. (2025). Pernah Dialami Kim Sae Ron Sebelum Meninggal, Apa Itu “Culture Cancel”? Kompas.Com. Https://Lifestyle.Kompas.Com/Read/2025/02/17/110026620/Pernah-Dialami-Kim-Sae-Ron-Sebelum-Meninggal-Apa-Itu-Culture-Cancel

Dewi, Z. R., & Sunarni, S. (2024). Peran Literasi Digital Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka: Adaptasi Dan Transformasi Di Era Digital. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Pendidikan, 4(1), 9–14.

Dm Yusuf, M., Tarigan, D. F., Indrasari, R. Y., Fitri, A., & Saragih, G. M. (2023). Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan Dan Konseling Volume, 5(2), 2935–2941.

Edrisyh, I. F. (2019). Pengantar Hukum Siber. In K. Kamilatun (Ed.), Sustainability (Switzerland) (Pertama, Vol. 11, Issue 1). Sai Wawai Publishing. Http://Scioteca.Caf.Com/Bitstream/Handle/123456789/1091/Red2017-Eng-8ene.Pdf?Sequence=12&Isallowed=Y%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Regsciurbeco.2008.06.005%0ahttps://Www.Researchgate.Net/Publication/305320484_Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strategi_Melestari

Jaafar, G. B., & Herna, H. (2024). The Impact Of Media In Cancel Culture Phenomenon. Jurnal Komunikasi Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia, 8(2), 382–390. Https://Doi.Org/10.25008/Jkiski.V8i2.893

Juniman, P. T. (2023). Analisis Kritis Fenomena Cancel Culture Dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan Dan Keagamaan, 18(1), 1–14. Https://Doi.Org/10.37680/Adabiya.V18i1.2451

Kenedi, J. (2017). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) Dalam Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. In S. Sirajuddin (Ed.), Pustaka Pelajar (Pertama). Pustaka Pelajar.

Khoirunnisa, A., & Julianti, S. (2023). Cancel Culture: Cyberbullying On Twitter Seen From The Space Transition Theory Cancel Culture: Cyberbullying Di Twitter Dintinjau Dari Teori Transisi Ruang. Cancel Culture: Cyberbullying On Twitter Seen From The Space Transition Theory Cancel, 162–176. Https://Twitter.Com/Memles

Latief, R. (2023). Fenomena Cancel Culture, Kecaman Komunikasi Verbal Dan Kesehatan Mental Netizen Di Instagram. Al-Irsyad Al-Nafs, Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, Volume 10(1), 72–86.

Luthfia, A. (2025). Abidzar Dihujat Netizen, Apa Sebenarnya Fenomena Cancel Culture? Antara. Https://Www.Antaranews.Com/Berita/4637333/Abidzar-Dihujat-Netizen-Apa-Sebenarnya-Fenomena-Cancel-Culturel

Mardeson, E., & Mardesci, H. (2022). Fenomena Boikot Massal (Cancel Culture) Di Media Sosial. Jurnal Riset Indragir, 1(1), 174–181.

Meriel, J., Simanungkalit, O., Maharatih, A. O., Kusdiana, O., Ghifari, M., Sasmita, A., Arkavista, N., & Sholihatin, E. (2024). Analisis Kejahatan Berbahasa Netizen Indonesia Dalam Berkomentar Di Sosial Media Berbasis Digital Civility Index Microsoft. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 09(02), 707–729.

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum (F. Hijriyanti (Ed.); Pertama). Mataram University Press.

Ningrum, L. F., Syarifuddin, S., & Putra, P. S. (2025). Sistem Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 6(1), 119–134.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani, F. (2020). Metodologi Riset Hukum (S. Sarjiyati (Ed.); Pertama). Oase Pustaka.

Oktavira, B. A. (2024). Hukum Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. Hukum Online.Com. Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Hukum-Pencemaran-Nama-Baik-Di-Media-Sosial-Lt520aa5d4cedab/

Peña, K. I. C., & Cabarcas, C. A. J. (2021). Cancel Culture In Social Media: A Dangerous And Unfair Reproach According To The Principles Of Criminal Law. Revista Chilena De Derecho Y Tecnologia, 10(2), 277–300. Https://Doi.Org/10.5354/0719-2584.2021.60421

Pujianti, S. (2025). Mk Mempertegas Pemaknaan Unsur-Unsur Pencemaran Nama Baik Dalam Uu Ite. Web Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Https://Www.Mkri.Id/Index.Php?Page=Web.Berita&Id=23133

Ramadhani, Y. (2020). Pengetahuan Dan Kekuasaan Menurut Michel Foucault Dan Analisis Wacana Pendidikan. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darul Hijrah Martapura, 8(02).

Rinaldi, K., & Tutrianto, R. (2023). Polemik Pengendalian Sosial, Kejahatan Dan Hukuman Mati (Studi Pada Diskursus Pemberlakuan Penghukuman Mati Terhadap Pengedar Narkotika Di Indonesia). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 523–536.

Rizaldi, M. (2015). Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet. Mappi Fh Ui, 1, 1–24.

Roseline, R., Julius, J., Boseke, L. C. A., & Nurhidayat, S. S. (2023). Cancel Culture Di Twitter: Etnografi Virtual Kasus Gofar Hilman Dan Radio Prambors Di Akun @Prambors. Cakrawala - Jurnal Humaniora, 23(1), 10–15. Https://Doi.Org/10.31294/Jc.V23i1.13848

Safira, T. (2022). Keabsahan Hasil Cetak (Screenshot) Sebagai Alat Bukti Elektroniki Dalamipemeriksaan Perkara Perdata. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal Of Law And Social-Political Governance, 2(3), 1003–1014. Https://Doi.Org/10.53363/Bureau.V2i3.78

Sugiarto, F., & Siregar, D. (2022). Pembuktian Hukum Dalam Kejahatan Dunia Maya Berdasarkan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Publika, 10(1), 216–223. Http://Jurnal.Ugj.Ac.Id/Index.Php/Publika/Article/View/8070%0ahttp://Jurnal.Ugj.Ac.Id/Index.Php/Publika/Article/Download/8070/3168

Yusuf, M., & Siregar, W. A. (2023). Perkembangan Teori Penegakan Hukum Dalam Perwujudan Fungsi Norma Di Masyarakat Development Of The Theory Of Law Enforcement In The Realisation Of A Normal Function In Society. 5(2), 58–65.

Downloads

Published

2025-06-17

How to Cite

Riska Ramadhani, Muhammad Natsir, Suardi, S., Auliah Ambarwati, & Bakhtiar Tijjang. (2025). RELEVANSI HUKUM PIDANA DALAM MENGAKOMODASI CANCEL CULTURE SEBAGAI TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL. ANDREW Law Journal, 4(1), 7–20. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.43

Issue

Section

Articles