PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v1i1.1Keywords:
Anak, Kekerasan, Perlindungan HukumAbstract
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga diatur bahwa siapapun dilarang melakukan kekerasan dalam rumah
tangga terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa perlindungan hukum terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah
tangga yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan
seksual, dan penelantaran rumah tangga. Perlindungan anak adalah semua bentuk kegiatan yang
menjamin pemenuhan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi sesuai
kemanusiaan, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur bahwa siapapun
yang melakukan perbuatan kekerasan fisik, kekerasan psikis, atau kekerasan seksual terhadap anak dalam
rumah tangga dipidana dengan pidana penjara atau denda. Berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
ditegaskan bahwa apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga mengalami luka
berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal
Rp30.000.000. Apabila anak yang menjadi korban kekerasan fisik dalam rumah tangga meninggal dunia,
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp45.000.000.
References
Erdianti, R. N. (2020). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. UMM Press.
Gultom, M. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Refika Aditama.
Kalibonso, R. S. (2008). Penegakan Hukum Kejahatan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Legislasi Indonesia, 5(3), 35–44. https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v5i3.296
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.
Safrina, R., Jauhari, I., & Arif, A. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mercatoria, 3(1), 34–44. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v3i1.591
Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Cendekia Hukum, 4(1), 141–152. https://doi.org/http://doi.org/10.33760/jch.v4i1.97
Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Utama, A. S. (2019). Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Eksiklopedia Social Review, 1(3), 306–313. https://doi.org/https://doi.org/10.33559/esr.v1i3.375
Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107–112. https://doi.org/https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0302.266
Yaswirman, Y. (2011). Hukum Keluarga. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andrew Law Journal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.