TUGAS DAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v3i2.37Keywords:
Money Laundering, Tindak Pidana, PPATKAbstract
Tindak pidana money laundering berkaitan erat dengan transaksi keuangan mencurigakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. PPATK didirikan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka mencegah dan memberantas praktik money laundering di Negara Indonesia. Tugas dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana money laundering. Dalam menjalankan tugasnya, PPATK memiliki fungsi pencegahan tindak pidana money laundering, pemberantasan tindak pidana money laundering, pengelolaan data dan informasi transaksi keuangan, pengawasan terhadap kepatuhan lembaga jasa keuangan dan penyedia barang dan/atau jasa, serta pemeriksaan dan analisa informasi transaksi keuangan dan laporan keuangan yang terindikasi tindak pidana money laundering.
References
Adrian Sutedi. Tindak Pidana Pencucian Uang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2019.
Ayumiati. “Tindak Pidana Pencucian Uang dan Strategi Pemberantasannya”. Jurnal Legitimasi, Volume 1, Nomor 2, 2012.
Dwidja Priyatno dan Kristian. Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2023.
Fiorida Mathilda. “Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Perbankan”. Jurnal Hukum Sigma, Volume 5, Nomor 2, 2013.
Fransiska Novita Eleanora. “Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Hukum, Volume XXVI, Nomor 2, 2011.
Fuji Lestari Hasibuan. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Kejahatan Narkotika Berbasis Teknologi pada Sistem Lembaga Jasa Keuangan”. Jurnal Pro Justitia, Volume 2, Nomor 2, 2021.
Hanafi Amrani. Hukum Pidana Pencucian Uang. Yogyakarta: UII Press, 2015.
M. Arief Amrullah. Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2020.
Tubagus Irman. Money Laundering. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
Yonathan Sebastian Laowo. “Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang”. Jurnal Panah Keadilan, Volume 1, Nomor 1, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 RIZANA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











