PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR LEMBAGA PEMBIAYAAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Authors

  • Khairul Azwar Anas Universitas Persada Bunda
  • Hamler Universitas Persada Bunda

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.60

Keywords:

Perlindungan Hukum, Kreditur, Jaminan Fidusia

Abstract

Sebelum adanya putusan MK 18/PUU-XVII/2019 mekanisme Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia  berdasarkan Pasal 15  ayat (2) dan (3)UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang terdapat pada  Sertifikat   Jaminan   Fidusia  yang memuat irah-irah  sebagaimana   dimaksud   dalam   ayat   (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pasca  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, telah mencabut Pasal 15  ayat (2) dan (3) UU Nomor 42 tahun 1999 UU JF, yang mengubah mekanisme eksekusi, khususnya terkait eksekusi sepihak oleh kreditur dalam hal debitur wanprestasi. Putusan ini mewajibkan adanya persetujuan debitur dengan cara sukarela dan mengharuskan kreditur mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan jika debitur mengajukan keberatan. Perlindungan hukum bagi para kreditur dalam setiap perjanjian pembiayaan sangat krusial. Hak untuk mengeksekusi oleh kreditur adalah komponen paling utama dari jaminan fidusia. Namun posisi kreditur pasca putusan MK tersebut sangat lemah dan tidak adanya perlindungan hukum bagi kreditur. Penyebab pelaksanaan jaminan fidusia mencakup pelanggaran perjanjian oleh debitur, perubahan keadaan finansial, pemindahan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur, kerusakan pada aset, serta keterlibatan pihak ketiga. Risiko yang timbul dari pelaksanaan ini dapat berupa kerugian oleh kreditur serta ketidakpastian hukum dan perlindungan hukum kreditur lembaga pembiayaan.

References

Gunawan Wijaya, Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis (2000) Penerbitan, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

Salim HS., (2004). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Sunaryo.,(2019). Hukum Lembaga Pembiayaan (Jakarta: Sinar Grafika

Rudy Tri Santoso, (2007) Kredit Usaha Perbankan , Yogyakarta, Andi.

Sri Budi Purwaningsih, Suyanti Suyanti, Indonesian Journal of Law and Economics Review Vol 9 (2020): NovemberDOI:https://doi.org/10.21070/ijler.2020.V9.693 Article type: (Private Law) 13-14.

Khairul Azwar Anas, (2017) Hukum Konsumen terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia yang Mengalami Kredit Macet pada Lembaga Pembiayaan. Melayunesia Law, Vol 1,No1,104.https://ejournal.unri.ac.id/index.php/ML/article/view.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Anas, K. A., & Hamler. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR LEMBAGA PEMBIAYAAN TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019. ANDREW Law Journal, 4(1), 93–99. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.60

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)