PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN TELEMEDICINE
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.58Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Tenaga Kesehatan, TelemedicineAbstract
Kemajuan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam pelayanan kesehatan melalui telemedicine. Telemedicine memungkinkan konsultasi medis dilakukan jarak jauh, memberikan kemudahan bagi pasien, terutama di wilayah terbatas. Namun, pelayanan ini juga menimbulkan tantangan hukum baru, khususnya ketika terjadi kesalahan medis yang berakibat pada kerugian pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana tenaga kesehatan dalam layanan telemedicine yang mengakibatkan kerugian pasien, serta mengidentifikasi dasar hukum yang relevan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tenaga kesehatan dalam telemedicine dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan profesional yang melanggar standar pelayanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP, UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, PERMENKES No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Telemedicine mewajibkan standar profesi dan rekam medis yang valid. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap kasus telemedicine menghadapi tantangan, seperti bukti elektronik yang lemah dan belum adanya regulasi khusus tentang kesalahan medis digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan hukum untuk menjamin perlindungan pasien dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan di era digital.
References
Ardyles & Ilyas. (2022). Analisis Pengaruh Pandemi COVID‑19 sebagai Katalis dalam Perkembangan Telemedicine di Indonesia: Sebuah Narrative Review. Jurnal Kesehatan Masyarakat Undip, 10(1), 31–37.
Asyari, D.P. (2022) Tren Penggunaan Telemedicine sebagai Solusi Awal Pelayanan Kesehatan pada MasaPandemi COVID‑19 di Indonesia. JUKEJ: Jurnal Kesehatan Jompa, 1(1).
Dewi, A.C., Papilaya, R.O., & Agushybana, F. (2023) Kesiapan Pelayanan Telehealth Selama Pandemi COVID‑19: Literatur Review. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKESMA), 19(1), 1–9.
Faget, K., Lacktman, N. M., Joseph, J., & Shalom, A. (2021). Telehealth Legal and Regulatory Issues. In: Telemedicine. Respiratory Medicine. Springer.
Haimi M. (2023). The tragic paradoxical effect of telemedicine on healthcare disparities- a time for redemption: a narrative review. BMC medical informatics and decision making, 23(1), 95. https://doi.org/10.1186/s12911-023-02194-4.
Kurniawan, B. (2020). Pertanggungjawaban Hukum dalam Layanan Kesehatan Daring (Telemedicine). Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 4(2), 87–104.
Maharani, A., Anggita, D., Witriani, E., & Purba, S. H. (2024). Evaluasi pemanfaatan penerapan telemedicine di Indonesia: Literature Review. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 3(1), 155–165.
Purwanto, R. (2025) Urgensi Regulasi Telemedicine Pasca Pandemi COVID‑19 di Indonesia. Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(12), 9335–9344.
Pusvitasari, I. & Ayuningtyas, D. (2023) Efektivitas Penerapan Telemedicine di Rumah Sakit pada Masa Pandemi COVID‑19: A Scoping Review. Jurnal Darma Agung, 30(2), 11–18 (2023).
Putri, N. R. (2022). “Tinjauan Hukum terhadap Telemedicine di Indonesia: Kesenjangan Regulasi dan Tantangan Implementasi.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, 8(1), 55–69.
Putri, S.A. & Sudaryanto, A. (2023) Penggunaan Telehealth atau Telenursing di Indonesia selama Pandemi COVID‑19. Journal of Telenursing (JOTING), 5(1).
Salman, M., Kimball, R., Bromley, S., Belleville, T., Jabbar, A. B. A., Mirza, M., Hayat, S., Sood, A., & Tauseef, A. (2024). Telemedicine: Future of the healthcare system and its impact on patient satisfaction: A literature review. Journal of family medicine and primary care, 13(11), 4810–4814.https://doi.org/10.4103/jfmpc.jfmpc_830_24.
Santoso, A. P. A., Soares, D., Fauzi, F., & Amallia, S. D. (2024). Telemedicine: International Law Comparison. The Easta Journal Law and Human Rights, 2(3), 116–126.
Solimini, R., Busardò, F. P., Gibelli, F., Sirignano, A., & Ricci, G. (2021). Ethical and Legal Challenges of Telemedicine in the Era of the COVID-19 Pandemic. Medicina (Kaunas, Lithuania), 57(12), 1314. https://doi.org/10.3390/medicina571 21314.
Suharyo, R. (2021). Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi Digital di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Suwadi, P., Ayuningtyas, P. W., Septiningrum, S. Y., & Manthovani, R. (2024). Legal comparison of the use of telemedicine between Indonesia and the United States. International Journal of Human Rights in Healthcare, 17(3), 315–329.
Yusupova, F. U. Q. (2024). Telemedicine in the Digital Era: Navigating the International Legal Landscape to Expand Global Healthcare Access. International Journal of Legal Information, 52(2), 155-165.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 DEDY SAPUTRA, RICA REGINA NOVIANTY, HETTY ISMAINAR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.