KEKUATAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA ANAK
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.57Keywords:
Alat bukti digital, pidana anak, kejahatan siberAbstract
Penelitian ini membahas kekuatan alat bukti digital dalam proses peradilan pidana yang melibatkan anak. Seiring kemajuan teknologi, kejahatan berbasis digital dengan keterlibatakn anak, baik sebagai pelaku maupun korban, semakin sering terjadi. Namun, hukum acara pidana Indonesia (KUHAP) belum secara tegas menata terkait alat bukti digital, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum. Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan dasar normatif terhadap keberlakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang bertujuan mengkaji kedudukan hukum alat bukti digital dalam perkara pidana anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) tidak secara spesifik menyebutkan alat bukti digital, alat bukti tersebut tetap sah dipakai selama memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana. Dalam praktiknya, forensik digital menjadi penting untuk menjamin keaslian dan integritas alat bukti tersebut. Selain itu, ketika keterangan anak tidak mencukupi karena usia atau trauma, alat bukti digital dapat menjadi pendukung utama untuk memenuhi asas minimal dua alat bukti sebagaimana ditata dalam Pasal 183 KUHAP. Oleh karena itu, alat bukti digital memegang peranan penting dalam memastikan proses peradilan pidana anak berlangsung secara adil dan akurat, khususnya dalam konteks kejahatan siber
References
Arulita, K. I. (2019). Kekuatan Alat Bukti CCTV pada Kasus Korupsi Impor Bawang Putih dalam Perspektif Pelaku Penyuapan (Studi Putusan No. 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst.)
Andriansyah, Andri (2023), "Kepastian Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Perspektif Hukum Acara Pidana Baru." Jurnal Konstitusi dan Legislasi, vol. 5, no. 2
Damanik, D. I. (2024). Eksistensi bukti elektronik dalam pemeriksaan perkara di persidangan. PN Purwakarta.
Done, H., Samaluddin, S., & Wahyudi, A. (2024). Tinjauan yuridis tentang proses pembuktian tindak pidana oleh anak menurut UU Nomor 11 Tahun 2012 (Putusan No. 6/Pid.Sus‑Anak/2022/PN Psw). Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio, 5(2), 59–73.
Hasanuddin, M. F. (2023). UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Aspek Hukum dan Pembuktiannya. Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Hastin, D. K., Cahyaningtyas, I., & Sukinta. (2022). Kekuatan alat bukti keterangan saksi anak tanpa sumpah dalam pemeriksaan perkara perbuatan cabul. Diponegoro Law Journal, 11(2).
Iskandar, T., & Pohan, R. A. (2023). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Kajian Hukum, 2(1), 45–59.
Jayantari, I. G. A. S., & Sugama, I. D. G. D. (2021). Kekuatan alat bukti dokumen elektronik dalam tindak pidana berbasis teknologi dan informasi (cyber crime). Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2022, Juni 23). KemenPPPA dorong UPTD respon kekerasan berbasis gender online [Siaran pers]. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/MzY5Ng==
Kurniawan, Budi. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana di Era Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kurniawan, D. W., & Yulianti, S. W. (2020). Kekuatan pembuktian cetakan media sosial dalam perkara pidana. Jurnal Verstek, 8(1), 27–38.
Kurniawan, Heru (2018). Tinjauan Yuridis Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana di Pengadilan." Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 7, no. 1.
Kuswardani, Anita (2018) "Urgensi Validitas Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia." Jurnal Hukum IUS, vol. 6, no. 2
Kuswardani, Anita (2019) "Urgensi Rekognisi Bukti Digital dalam Sistem Peradilan Pidana." Jurnal Hukum IUS, vol. 7, no.1
Mahfud MD (2020) Hukum dan Teknologi: Menjembatani Dunia Siber dan Sistem Peradilan. Jakarta: LP3ES.
Mahkamah Agung RI (2014) Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014. Diakses dari: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Manurung, T. O., & Krisnawati, I. G. A. A. (2022). Kedudukan alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Kertha Desa, 10(5), 371–381.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (1985). Hukum Acara: Mengenai Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Liberty.
Moningka, V. (2017). Kesaksian anak pada pengadilan dalam pembuktian perkara pidana menurut UU No. 11 Tahun 2012 SPPA. Lex Crimen, 6(9).
Papada, A. T., Karim, M. S., & Heryani, W. (2023). Kedudukan alat bukti yang diperoleh melalui teknologi informasi dalam pembuktian tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Jurnal Al‑Qadau, 7(1).
Pratiwi, F. M. N., & Yulianti, S. W. (2022). Penilaian kekuatan alat bukti elektronik sebagai alat bukti surat dalam perkara ITE. Jurnal Verstek, 10(1), 1–11.
Rozi, F. (2018). Sistem pembuktian dalam proses persidangan pada perkara tindak pidana. Jurnal Yuridis UNAJA, 1 (2). doi:10.35141/jyu.v1i2.154
Saputra, Adi Nugroho (2019) "Pentingnya Prosedur Forensik Digital dalam Pembuktian Hukum." Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 3, no. 1.
Sari, Fitri Wahyuni (2020), "Perlindungan Anak dalam Proses Peradilan Pidana di Era Digital." Jurnal Hukum dan Peradilan Anak, vol. 2, no. 1.
Sasangka, H., & Rosita, L. (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Mandar Maju.
Satria, Dimas Bagus. (2018) "Legalitas Rekaman Percakapan sebagai Alat Bukti dalam Perkara Korupsi." Jurnal Lex Crimen, vol. 7, no. 3.
Tollefson, Jon. (2015) "The Legality and Admissibility of Digital Evidence." Journal of Digital Forensics, Security and Law, vol. 10, no. 2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 RICA REGINA NOVIANTY, DEDY SAPUTRA, HETTY ISMAINAR

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.