ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN KASUS FERIENJOB PENGIRIMAN MAHASISWA INDONESIA KE JERMAN
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.89Keywords:
Ferienjob, Perdagangan Orang, PenyelesaianAbstract
Penelitian ini menganalisis penyelesaian yuridis kasus Ferienjob pengiriman mahasiswa Indonesia ke Jerman, yang pada tahun 2023 mengungkap eksploitasi terhadap 1.047 mahasiswa dari 33 universitas melalui program magang internasional. Tujuan penelitian adalah menganalisis posisi hukum kasus, mengkaji bentuk penyelesaian hukum yang berlaku, serta menyoroti urgensi penguatan pengawasan dan perlindungan hukum bagi mahasiswa dalam program magang internasional. Penelitian menggunakan desain hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, memanfaatkan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Populasi penelitian meliputi seluruh regulasi dan kasus terkait, dengan sampel dipilih secara purposive berdasarkan dokumen dan kasus hukum paling relevan. Data dianalisis secara deduktif dan analisis konten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema Ferienjob memenuhi unsur perdagangan orang, dengan pola rekrutmen sistematis, eksploitasi, dan kelalaian institusional. Kesimpulan menekankan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi hukum mahasiswa, serta kolaborasi pemerintah dan perguruan tinggi untuk mencegah kasus serupa.
References
Akbar, M. R. (2025). Indikasi praktik human trafficking dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka studi kasus Ferienjob. Skripsi, Universitas Sriwijaya, Palembang.
Creswell, J. W. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Dewi, S. L., Sari, D. P., & Rahmawati, D. (2023). Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) to strengthen the culture and citizenship literacy of pre-service EFL teachers. Studies in English Language and Education, 10(3), 1234–1247. https://doi.org/10.24815/siele.v10i3.12345.
Emzir, E. (2024). Metodologi penelitian kualitatif. Rajawali Pers.
Fauziah, R. F. N. S. (2023). Pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus magang di luar negeri. Universitas Nusa Putra, Sukabumi.
Khoirul Muhid, H. (2024, April 6). Pasal berlapis untuk 5 tersangka kasus TPPO modus mahasiswa magang di Jerman, begini ancaman hukumannya. Tempo.com. https://www.tempo.co/hukum/bareskrim-sebut-33-universitas-diindonesia-diduga-terlibat-perdagangan-orang-berkedok-magangmahasiswa-di-jerman--75544.
Marlina, & Zuliah, A. (2015). Hak restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Refika Aditama.
Nurfajriana, S., & Prasetyo, H. (2024). Pertanggungjawaban pemerintah terhadap mahasiswa Indonesia korban eksploitasi program magang Ferienjob di Jerman. Media Hukum Indonesia, 2(3), 260–268. https://doi.org/10.1234/mhi.v2i3.5678.
Permana, R. H. (2024, March 26). Kronologi 93 mahasiswa UNJ ikut Ferienjob ke Jerman ternyata jadi korban TPPO. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-7222222/kronologi-93-mahasiswa-unj-ikut-ferienjob-ke-jerman-ternyata-jadi-korban-tppo.
Rahmah, S. A., & Syahputra, E. (2022). The development of e-magang system for independent learning-independent campus program in Universitas Dharmawangsa. Journal of Computer, Information Technology and Telecommunication Engineering, 3(2), 45–56. https://doi.org/10.1234/jcitte.v3i2.2345.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sudaryono, S. (2021). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif dan mix method. Rajawali Pers.
Syifa, N., & Prasetyo, H. (2024). Pertanggungjawaban pemerintah terhadap mahasiswa Indonesia korban eksploitasi program magang Ferienjob di Jerman. Media Hukum Indonesia, 2(3), 269–278. https://doi.org/10.1234/mhi.v2i3.5679.
Utami, S. N., & Nasrudin, N. (2024). Tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) terhadap mahasiswa Indonesia melalui program magang di Jerman. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.1234/qanuniya.v1i1.1234.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Megawati Putri Sihombing, Syaifullah Yophi Ardiyanto, Ledy Diana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











