PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Authors

  • Azwar Azwar Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.85

Keywords:

Penyalahgunaan Narkotika, Pencegahan, Tindak Pidana

Abstract

Narkotika disatu segi dijadikan obat yang bermanfaat bagi kesehatan tertentu, namun disegi yang lain narkotika sangat berbahaya sehingga narkotika hanya bisa diaplikasikan dalam dunia medis serta riset science dan teknologi. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dapat disangkakan sebagai perilaku pidana. Bagaimanakah peran BNN dalam mencegah penyalahgunaan narkotika menurut UndangUndang No.35 Tahun 2009? Prosedur yang dipakai pada riset ini bernama riset legal normatif yang berlandaskan peraturan. Pasal 64 UndangUndang No.35 Tahun 2009 mengamanatkan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, maka dirikanlah BNN. Tugas utama BNN itu mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika. Sesuai dengan amanat Pasal 64 UndangUndang No.35 Tahun 2009 dan juga rincian tugas BNN yang tertuang di Pasal 70 UndangUndang No.35 Tahun 2009, maka diketahui bahwa BNN punya peran yang vital dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Mencegah penyalahgunaan narkotika berarti menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia.

References

Anang Iskandar. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015.

Andrew Shandy Utama. “Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Volume 1, Nomor 3, 2019.

Andrew Shandy Utama dan Rai Iqsandri. “Pelaksanaan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika bagi Generasi Muda”. ANDREW Law Journal, Volume 2, Nomor 2, 2023.

Andrizal. “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Pemuda Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 1, 2022.

Hari Sasangka. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.

M. Taufik Makarao, Suhasril, dan M. Zakky. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2003.

M. Yusuf Daeng and Muhammad Fadly Daeng Yusuf. “Legal Protection for Children Victims of Narcotics Abuse in Riau Province”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 3, Issue 2, 2021.

Rai Iqsandri. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika”. ANDREW Law Journal, Volume 1, Nomor 1, 2022.

Zainab Ompu Jainah. Budaya Hukum Penegak Hukum dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Azwar, A. (2025). PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. ANDREW Law Journal, 4(1), 364–368. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.85

Issue

Section

Articles