IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ASET DAERAH BERUPA TANAH OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

Authors

  • EDDY ASNAWI Universitas Lancang Kuning
  • BAHRUN AZMI Universitas Lancang Kuning
  • PUJI DARYANTO Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.8

Keywords:

Aset Daerah, Tanah, Pengelolaan

Abstract

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Namun, terdapat beberapa bidang tanah yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah daerah. Implementasi pengelolaan aset daerah berupa tanah oleh Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik. Hambatannya adalah lemahnya pendataan dan inventarisasi aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru serta terbatasnya jumlah pegawai yang bertugas melakukan inventarisasi aset daerah pada Bidang Pengelolaan Aset. Upaya yang dapat dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru adalah melakukan pendataan ulang dan inventarisasi semua aset-aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan lagi.

References

Agustina, E. (2021). Prinsip Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Menuju Good Governance. Solusi, 19(1), 105–117. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i 1.330

Andrizal, A. (2022). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Pemuda Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. ANDREW Law Journal, 1(1), 7–13.

Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Konstitusi Press. Febriana, E. N., Jayus, J., & Indrayati, R. (2017). Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik

Negara/Daerah. Lentera Hukum, 4(2), 131–149. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i2.47 82

Jeddawi, M. (2008). Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Total Media. Murhani, S. (2008). Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah.

Laksbang Mediatama.

Setiabudhi, D. O. (2019). Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah dalam Perspektif Good Governance. The Studies of Social Sciences, 1(1), 7.

https://doi.org/10.35801/tsss.2019.1. 1.25014

Suharizal, S., & Chaniago, M. (2017). Hukum Pemerintah Daerah. Thafa Media. Supriyadi, S. (2010). Aspek Hukum Tanah Aset Daerah; Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas Eksistensi Tanah Aset Daerah. Prestasi Pustaka.

Toni, T., & Utama, A. S. (2021). Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum diIndonesia. Criminology and Justice, 1(1), 1–5.

https://journal.fkpt.org/index.php/criminology/article/view/119%0Ahttps://journal.fkpt.org/index.php/criminology/article/download/119/77

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

ASNAWI, E., AZMI, B., & DARYANTO, P. (2022). IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ASET DAERAH BERUPA TANAH OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH. ANDREW Law Journal, 1(2), 37–48. https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.8