IMPLEMENTASI PENGELOLAAN ASET DAERAH BERUPA TANAH OLEH BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v1i2.8Keywords:
Aset Daerah, Tanah, PengelolaanAbstract
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah diatur bahwa Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Namun, terdapat beberapa bidang tanah yang merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini dikuasai oleh pihak lain tanpa izin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ditegaskan bahwa barang milik daerah berupa tanah harus disertipikatkan atas nama pemerintah daerah. Implementasi pengelolaan aset daerah berupa tanah oleh Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kota Pekanbaru belum terlaksana dengan baik. Hambatannya adalah lemahnya pendataan dan inventarisasi aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru serta terbatasnya jumlah pegawai yang bertugas melakukan inventarisasi aset daerah pada Bidang Pengelolaan Aset. Upaya yang dapat dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru adalah melakukan pendataan ulang dan inventarisasi semua aset-aset daerah Pemerintah Kota Pekanbaru, baik yang masih digunakan maupun yang sudah tidak digunakan lagi.
References
Agustina, E. (2021). Prinsip Tanggung Jawab Pengelolaan Barang Milik Negara Menuju Good Governance. Solusi, 19(1), 105–117. https://doi.org/10.36546/solusi.v19i 1.330
Andrizal, A. (2022). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dalam Pemberdayaan Pemuda Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. ANDREW Law Journal, 1(1), 7–13.
Asshiddiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Konstitusi Press. Febriana, E. N., Jayus, J., & Indrayati, R. (2017). Pengelolaan Barang Milik Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Lentera Hukum, 4(2), 131–149. https://doi.org/10.19184/ejlh.v4i2.47 82
Jeddawi, M. (2008). Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah. Total Media. Murhani, S. (2008). Aspek Hukum Pengawasan Pemerintah Daerah.
Laksbang Mediatama.
Setiabudhi, D. O. (2019). Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah dalam Perspektif Good Governance. The Studies of Social Sciences, 1(1), 7.
https://doi.org/10.35801/tsss.2019.1. 1.25014
Suharizal, S., & Chaniago, M. (2017). Hukum Pemerintah Daerah. Thafa Media. Supriyadi, S. (2010). Aspek Hukum Tanah Aset Daerah; Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas Eksistensi Tanah Aset Daerah. Prestasi Pustaka.
Toni, T., & Utama, A. S. (2021). Pengaruh Rezim Politik terhadap Karakter Produk Hukum diIndonesia. Criminology and Justice, 1(1), 1–5.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 EDDY ASNAWI, BAHRUN AZMI, PUJI DARYANTO
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.