PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MASYARAKAT ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.75Keywords:
Hukum Lingkungan, Masyarakat Adat, Perlindungan HukumAbstract
Meskipun kerangka hukum lingkungan di Indonesia secara normatif telah menyediakan landasan kuat untuk perlindungan hak masyarakat adat atas lingkungan hidup, termasuk melalui UU No. 32 Tahun 2009 dan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, implementasi di lapangan (das sein) masih menunjukkan kesenjangan signifikan dengan ketentuan normatif (das sollen). Temuan utama mengindikasikan bahwa masyarakat adat tetap rentan terhadap degradasi lingkungan dan konflik agraria akibat lemahnya komitmen pemerintah daerah, tumpang tindih regulasi, minimnya partisipasi, serta penegakan hukum yang belum sepenuhnya berpihak pada keadilan ekologis. Keterbatasan penelitian ini terletak pada fokus utamanya pada analisis dokumen dan studi kasus yang terdokumentasi, sehingga mungkin belum sepenuhnya menangkap seluruh dinamika sosial-politik lokal yang memengaruhi perlindungan hak masyarakat adat. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan studi lapangan yang lebih mendalam dengan melibatkan wawancara langsung dengan masyarakat adat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya, serta melakukan analisis kuantitatif terhadap data konflik untuk memperkuat temuan empiris dan memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih spesifik dan terukur. Hal ini akan membantu dalam merumuskan strategi perlindungan hukum yang lebih efektif, partisipatif, dan berkeadilan lingkungan di masa depan.
References
Chandra, F. (2024). Hukum lingkungan. Meja Ilmiah Publikasi.
Danialsyah, D. (2023). Penerapan Asas Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia. UNES Law Review, 6(2), 5816–5825.
Danialsyah, D., & Zahra, Z. (2022). Advokasi Terhadap Permasalahan Hukum Yang Dihadapi Masyarakat. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat.
Emzir. (2023). Metodologi penelitian kualitatif: Analisis data. Rajawali Pers.
Hasan, M., Milawati, Darodjat, Khairani, H., & Tahrim, T. (2021). Media Pembelajaran. Tahta Media Group.
Hasan, Z., & Astarida, M. Z. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Pembangunan Yang Berkelanjutan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 11(1), 128–140.
Herlina, N. (2017). Permasalahan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2), 162–176.
Muhammad Syahrum, S. T. (2022). Pengantar metodologi penelitian hukum: Kajian penelitian normatif, empiris, penulisan proposal, laporan skripsi dan tesis. CV. Dotplus Publisher.
Shohibuddin, M., & Bahri, A. D. (2019). Perjuangan keadilan agraria. INSISTPress.
Silalahi, D. (1996). Hukum lingkungan: dalam sistem penegakan hukum lingkungan Indonesia.
Siombo, M. R. (2014). Tanggung jawab PEMDA terhadap kerusakan lingkungan hidup kaitannya dengan kewenangan perizinan di bidang kehutanan dan pertambangan. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 394–405.
Sood, M. (2021). Hukum Lingkungan Indonesia. Sinar Grafika.
Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian: Kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Andi.
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Alfabeta.
Syahrial, D. M. T. bin J. (2013). MENGENAL BUDAYA MASYARAKAT TAMIL DI KOTA MEDAN.
Syaprillah, A. (2018). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Lingkungan. Deepublish.
Thontowi, J. (2015). Pengaturan masyarakat hukum adat dan implementasi perlindungan hak-hak tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1).
Wahid, A. M. Y., & SH, M. S. (2018). Pengantar Hukum Lingkungan Ed. 2. Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fenny Hernita Noor Sagala, Khairunnisa, Khoirotun Nisak Marpaung, Danial Syah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











