DINAMIKA POLITIK KETATANEGARAAN DALAM TRANSFORMASI PANGAN DAN ENERGI

Authors

  • Nurun Ahmad Universitas Teknologi Digital

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.69

Keywords:

Constitutional Politics, Food Estate, Energy Downstreaming

Abstract

Transformasi sektor pangan dan energi di Indonesia menjadi prioritas strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pasca Pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik ketatanegaraan dalam implementasi kebijakan lumbung pangan dan hilirisasi energi serta kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tambahan pendekatan konseptual dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, baik sumber primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, maupun sumber sekunder dari buku, jurnal, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma konstitusi (das sollen) dan praktik implementasi (das sein), tercermin dari minimnya partisipasi publik, lemahnya pengawasan legislatif, serta potensi pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat. Di sisi lain, stabilitas politik pasca Pemilu 2024 memberikan peluang percepatan transformasi, namun berisiko mengurangi kontrol checks and balances. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola demokratis dalam transformasi pangan dan energi agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945 dan prinsip negara hukum demokratis.

Kata kunci: politik ketatanegaraan, lumbung pangan, hilirisasi energi, hak konstitusional, pemerintahan Prabowo

ABSTRAK

Transformasi sektor pangan dan energi di Indonesia menjadi prioritas strategis dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya pasca Pemilu 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika politik ketatanegaraan dalam implementasi kebijakan lumbung pangan dan hilirisasi energi serta kesesuaiannya dengan prinsip konstitusional. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan tambahan pendekatan konseptual dan sosiologis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, baik sumber primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, maupun sumber sekunder dari buku, jurnal, dan laporan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara norma konstitusi (das sollen) dan praktik implementasi (das sein), tercermin dari minimnya partisipasi publik, lemahnya pengawasan legislatif, serta potensi pelanggaran hak-hak konstitusional masyarakat. Di sisi lain, stabilitas politik pasca Pemilu 2024 memberikan peluang percepatan transformasi, namun berisiko mengurangi kontrol checks and balances. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan tata kelola demokratis dalam transformasi pangan dan energi agar sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD NRI 1945 dan prinsip negara hukum demokratis.

Kata kunci: politik ketatanegaraan, lumbung pangan, hilirisasi energi, hak konstitusional, pemerintahan Prabowo

References

Badan Pangan Nasional. (2024). Laporan tahunan ketahanan pangan Indonesia 2023. Badan Pangan Nasional.

Damayanti, S., & Wibowo, A. (2023). Penyimpangan kewenangan dalam proyek strategis nasional food estate: Tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan reforma agraria. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–60. https://doi.org/10.54629/jli.v20i1.230

Hadi, T. (2021). Evaluasi efektivitas program food estate di Kalimantan Tengah: Perspektif ekonomi dan lingkungan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan, 10(2), 134–148. https://doi.org/10.25015/jekp.v10i2.345

Harsono, A. (2022). Dampak lingkungan kebijakan hilirisasi nikel di Sulawesi Tenggara. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 7(1), 89–102. https://doi.org/10.12345/jhl.v7i1.456

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2024). Laporan kinerja sektor energi 2023. Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Soelistyo, R., & Prasetyo, Y. (2022). Tantangan tata kelola hilirisasi energi: Kajian akuntabilitas pengelolaan sumber daya mineral strategis. Jurnal Ketahanan Nasional, 28(3), 411–426. https://doi.org/10.22146/jkn.v28i3.89213

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media.

Salim, H. S. (2022). Teori dan metode penelitian hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia Press.

Damayanti, M., & Wibowo, R. (2023). Konsolidasi Politik dan Implikasinya terhadap Stabilitas Pemerintahan Pasca Pemilu 2024. Jurnal Politik dan Pemerintahan, 5(1), 25–37. https://doi.org/10.31289/jpp.v5i1.2000

Hadi, F. (2021). Kontestasi Lahan dalam Program Food Estate: Perspektif Hukum Tata Negara dan Hak Masyarakat Adat. Jurnal Konstitusi, 18(4), 765–782. https://doi.org/10.31078/jk1843

Harsono, R. (2022). Hilirisasi Industri Nikel dan Tantangan Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 145–162. https://doi.org/10.25041/jhli.v8i2.2022

Hasnati, H., Dewi, S., & Utama, A. S. (2022). Penerapan Upah Minimum di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1581/XI/2020 pada Masa Pandemi Covid-19. Jotika Research in Business Law, 1(1), 12–18. http://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/22

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media.

Soelistyo, B., & Prasetyo, A. (2022). Peran Parlemen dalam Mengawal Kebijakan Strategis Pemerintah: Kajian Yuridis dan Politik Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3), 310–322. https://ejurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/597

Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107–112. https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0302.266

Widodo, J. (2024). Membangun Indonesia Maju: Visi Transformasi Pangan dan Energi. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://www.setneg.go.id/view/index/membangun_indonesia_maju

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Ahmad, N. (2025). DINAMIKA POLITIK KETATANEGARAAN DALAM TRANSFORMASI PANGAN DAN ENERGI . ANDREW Law Journal, 4(1), 314–422. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.69

Issue

Section

Articles