TUGAS DAN KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM KERANGKA OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.59Keywords:
Kepala Desa, Otonomi Daerah, Tugas dan KewenanganAbstract
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu oleh perangkat Desa. Pemerintahan Desa tidak terpisahkan dari Pemerintah Daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan Kepala Desa dalam kerangka Otonomi Daerah di Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota. Selain itu, Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatannya kepada Bupati/Walikota. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa.
References
Eddy Asnawi, Yasrif Yakub Tambusai, dan Andrew Shandy Utama. “Penataan Kewenangan dan Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa dalam Kerangka Otonomi Desa di Indonesia”. Jurnal Cendekia Hukum, Volume 7, Nomor 1, 2021.
Isharyanto dan Dila Eka Juli Prasetya. Hukum Pemerintahan Desa. Yogyakarta: Absolute Media, 2016.
Jefri S. Pakaya. “Pemberian Kewenangan pada Desa dalam Konteks Otonomi Daerah”. Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 1, 2016.
Jimly Asshiddiqie. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Ni’matul Huda. Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press, 2015.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2013.
Ramli. “Tugas, Kewenangan, Hak, dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa”. Jurnal Jihad, Volume 2, Nomor 2, 2020.
Rudy. Hukum Pemerintahan Desa. Bandar Lampung: Aura Publisher, 2022.
Siswanto Sunarno. Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Suteki dan Galang Taufani. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 RACHMAD OKY SAPUTRA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.