ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPALA DESA GILANG KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO DALAM PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 10/G/TF/2023/PTUN.SBY

Authors

  • Antonius Sarozame Duha Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Asri Wijayanti Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Ahmad Heru Romadhon Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.56

Keywords:

Kepala Desa, Perbuatan Melawan Hukum, Pejabat Publik

Abstract

Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang, peraturan, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan pokok-pokok permasalahan yang ada didalam putusan nomor 10/G/TF/2023/PTUN.SBY. ada pun rumusan masalah yang ingin diungkap dalam penelitian ini yaitu : 1) bagaimana rasiolegis putusan dan 2) bagaimana bentuk perbuatan melawan hukum kepala desa Gilang dalam putusan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif analisi, dengan bahan hukum primer berupa putusan nomor 10/G/TF/2023/PTUN.SBY dan bahan hukum sekunder berupa undang-undang dan peraturan serta literatur hukum yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) putusan tersebut bermanfaat untuk memberikan kepastian bagi penggugat dan masyarakat umum. 2) bentuk PMH yang dilakukan kepala desa Gilang yaitu PMH berupa tindakan faktual karena tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai pejabat pelayan publik.

References

Aris Prio Agus Santoso. Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2023.

Aris Prio Agus Santoso. Sosiologi Hukum. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.

Gunawan, W. Kamus Ilmu Pemerintahan. 1st ed. Jakarta: Bee Media Pustaka, 2020.

M. Zamroni, dan Ahmad Heru Romadhon. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. Sidoarjo: Delta Pijar Khatulistiwa, 2021.

M.Marwan, & Jimmy P. Kamus Hukum. 1st ed. Gama Press, 2009.

Rahardjo, Satjibto. Ilmu Hukum. Edited by Awaludin Marwan. Ke-VIII. Semarang: Citra Aditya Bakti, 2014.

Taufani, Galang. Kamus Pintar Hukum. 1st ed. Bantul: Anak Hebat Indonesia, 2023.

Taufiqurokhman dan Evi, S. “Teori Dan Perkembangan Manajemen Pelayanan Publik, UMK Press, Tangerang Selatan.,” no. August (2018).

Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum : Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta, 2020

Sukendar, Aris Prio Agus Santoso & Yoga Dewa Brahma. Teori Hukum Suatu Pengantar. 1st ed. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2024.

Statute

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. “SEMA No.5 Thn 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan,” 2021.

Indonesia, Republik. “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” 2019. https://peraturan.bpk.go.id/Download/257634/PERMA_02_2019.pdf.

Presiden Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), no. 292 (2014): Ps. 52.

Presiden Republik Indonesia. UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pub. L. No. 77 Thn 1986, Ps. 63 (1986).

Presiden Republik Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pub. L. No. 7, Ps.1 (2014).

RI, Mahkamah Agung. “SEMA No. 1 Thn 2017 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan,” 2017.

Irna, N., Chaniago, D., & Setiyono, J. (2024). International Journal of Social Science and Human Research Changes in Pretrial Authority through the Decision of the Constitutional Court. International Journal of Social Science and Human Research, 07(10), 7575–7582. https://doi.org/10.47191/ijsshr/v7-i10-27

Kalele, V. H., & Hosein, Z. A. (2024). Comparison of Unlawful Acts in Criminal Law and Civil Law in Indonesia. Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(4), 70–82. https://doi.org/063-3826; dan p-ISSN: 3https://doi.org/10.62383/majelis.v1i4.280

Muhammad Afriza Rifandy, & Novita Mayasari Angelia. (2024). Perjanjian Pinjam Meminjam Berdasarkan Pasal 1754 KUHperdata. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(3), 248–255. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i3.886

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Antonius Sarozame Duha, Asri Wijayanti, & Ahmad Heru Romadhon. (2025). ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM KEPALA DESA GILANG KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO DALAM PUTUSAN PTUN SURABAYA NOMOR 10/G/TF/2023/PTUN.SBY. ANDREW Law Journal, 4(1), 183–200. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.56

Issue

Section

Articles