TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL BERBENTUK EMOJI DAN MEME DI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Atika Zahra Nirmala Universitas Mataram
  • Yuni Ristanti Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.49

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Penegakan Hukum, Konsumen

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap data pribadi konsumen. Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen merupakan suatu rangkaian yang panjang yang dimulai dari edukasi kepada konsumen melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelaksanaan transaksi digital, pengawasan terhadap lembaga keuangan seperti bank dan financial technology, hingga penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi konsumen. Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dapat memperkuat pengawasannya dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan data pribadi konsumen dapat terlindungi. Tanggung jawab pelaku penyalahgunaan data pribadi konsumen dapat dijatuhkan dalam bentuk sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang telah dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi.

References

Barrense‐Dias, Y., Berchtold, A., Surı́s, J.-C., & Akré, C. (2017). Sexting and the Definition Issue. Journal of Adolescent Health. https://doi.org/10.1016/j.jadohealth.2017.05.009

Bimo Kresnomurti. (2025). Apa Itu Meme? Ini Sejarah, Perkembangan, dan Tips Menggunakan dengan Aman. Kontan. https://caritahu.kontan.co.id/news/apa-itu-meme-ini-sejarah-perkembangan-dan-tips-menggunakan-dengan-aman

buffer. (2025). What is an emoji? Buffer. https://buffer.com/social-media-terms/emoji

Cahyanti, I. Y. (2023). Pengaruh Kekerasasn Seksual Yang Difasilitasi Teknologi Terhadap Depresi Pada Wanita Dewasa Awal Pengguna Media Sosial. Jurnal Syntax Fusion. https://doi.org/10.54543/fusion.v3i08.332

Fischer, B., & Herbert, C. (2021). Emoji as Affective Symbols: Affective Judgments of Emoji, Emoticons, and Human Faces Varying in Emotional Content. Frontiers in Psychology, 12(April). https://doi.org/10.3389/fpsyg.2021.645173

Hesti Puji Lestari. (2018). ini alasan mengapa emoji terong dan buah persik diannggap seksual. Nextren. https://nextren.grid.id/read/01891192/ini-alasan-mengapa-emoji-buah-persik-dan-terong-dianggap-seksual

Hidayat, H. N., & Immerry, T. (2020). Pelecehan Terhadap Perempuan Dalam Meme. Kafa`ah: Journal of Gender Studies, 10(2), 131. https://doi.org/10.15548/jk.v10i2.330

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pub. L. No. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Khan, H., Basharat, D. T., & Hayat, D. I. (2023). An Analytical Study of Unveiling Gender-Based Harassment in Cyberspace: An Exploration of Realities and Experiences. https://doi.org/10.20944/preprints202306.0813.v1

Kurniadi, F. (2022). Analisis Penyebaran Hoaks Di Kalangan Remaja. Research and Development Journal of Education. https://doi.org/10.30998/rdje.v8i2.12742

Ravi, R., & Karmakar, M. (2022). The Problem of Gendered Emojis in Online Communication Platforms: A Study to Understand Digital Dependence on Using Emotions During Pandemic. Theory and Practice in Language Studies. https://doi.org/10.17507/tpls.1301.30

Salvador, S. (2022). Women Executives and Their Struggle With Sexual Harassment: A Multiple Case Study. International Journal of Youth-Led Research. https://doi.org/10.56299/get116

Sitohang, D. P., Montessori, M., &

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Atika Zahra Nirmala, & Yuni Ristanti. (2025). TINJAUAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP PELECEHAN SEKSUAL BERBENTUK EMOJI DAN MEME DI MEDIA SOSIAL. ANDREW Law Journal, 4(1), 56–61. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.49

Issue

Section

Articles