TINJAUAN NORMATIF PUTUSAN HAKIM TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v3i1.28Keywords:
Perkawinan, Putusan Hakim, Berbeda AgamaAbstract
Perkawinan pasangan yang berbeda keyakinan tidak bisa dilakukan di Indonesia, hanya bisa dilakukan di luar negeri seperti Singapura. Pencatatan perkawinan oleh negara dilakukan sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Hakim tentang perkawinan beda agama di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan dinyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf H Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
References
Aulil Amri. “Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam”. Jurnal Media Syari’ah, Volume 22, Nomor 1, 2020. Hal. 48-64.
Danu Aris Setiyanto. “Larangan Perkawinan Beda Agama dalam Kompilasi Hukum Islam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Jurnal Al-Daulah, Volume 7, Nomor 1, 2017. Hal. 87-106.
Dany Try Hutama Hutabarat, Komis Simanjuntak, dan Syahrunsyah. “Pengelabuan Hukum Perkawinan atas Perkawinan Beda Agama”. Jurnal Ius Constituendum, Volume 7, Nomor 2, 2022. Hal. 321-334.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2016.
Nur Asiah. “Kajian Hukum terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Perkawinan dan Hukum Islam” Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 10, Nomor 2, 2015. Hal. 204-214.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 CISILIA MAIYORI, NURCAHAYA, WISMAR HARIANTO
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.