SANKSI HUKUM DI BANK SYARIAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v2i2.16Keywords:
Hukum, Bank Syariah, SanksiAbstract
Bank syariah mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sanksi hukum di bank syariah berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, hubungan antara bank syariah dan nasabah dilandasi oleh hubungan saling percaya. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur mengenai sanksi hukum di bank syariah. Adapun sanksi hukum di bank syariah berdasarkan Undang-Undang Perbankan Syariah adalah sanksi pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda terhadap Komisaris bank syariah, Direksi bank syariah, atau pekerja bank syariah yang dengan sengaja melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
References
Andrew Shandy Utama. “Digitalisasi Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia”. Jurnal Justisia, Volume 6, Nomor 2, 2019.
Andrew Shandy Utama. “Good Corporate Governance Principles in Indonesian Syariah Banking”. International Journal of Law and Public Policy, Volume 2, Issue 1, 2020.
Andrew Shandy Utama. “Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Jurnal UNES Law Review, Volume 2, Issue 3, 2020.
Andrew Shandy Utama dan Dewi Sartika. “Peran Strategis Bank Syariah sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif bagi Usaha Mikro di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008”. Jurnal Al-Amwal, Volume 6, Nomor 2, 2017.
Hasnati, Sandra Dewi, dan Andrew Shandy Utama. “Perbandingan Prinsip Good Corporate Governance pada Bank Konvensional dan Bank Syariah dalam Sistem Hukum di Indonesia”. Jurnal Mizan, Volume 3, Nomor 2, 2019.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 FAHRIAL

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











