PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HIFZ AL-DIN DAN HAK KONSTITUSIONAL MEMBENTUK KELUARGA

Authors

  • Elly Lestari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Encup Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Irfan Fahmi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.114

Keywords:

Perkawinan Beda Agama, Hifz al-Din, Hak Konstitusional

Abstract

Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 menandai pergeseran paradigma hukum keluarga di Indonesia, dari praktik judicial activism yang membuka celah perkawinan beda agama, menuju restriksi administratif yang menutup total praktik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis SEMA tersebut dengan membenturkan dua perspektif diametral: doktrin perlindungan agama (Hifz al-Din) dan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) SEMA No. 2 Tahun 2023 merupakan manifestasi Sadd al-Dzarai (tindakan preventif) negara untuk menjaga kemurnian akidah dan mencegah kerancuan status nasab anak (Hifz an-Nasl); (2) Dalam tata hukum Indonesia, hak membentuk keluarga (Pasal 28B UUD 1945) dikategorikan sebagai derogable rights yang pelaksanaannya dibatasi oleh nilai-nilai agama sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945; (3) Meskipun menciptakan kepastian hukum dan unifikasi tafsir hakim, SEMA ini berpotensi memicu resistensi hukum berupa penyelundupan hukum (smuggling of law) melalui perkawinan di luar negeri atau perpindahan agama semu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa SEMA No. 2 Tahun 2023 meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara hukum berketuhanan yang menempatkan validitas teologis sebagai prasyarat mutlak validitas administratif perkawinan.

References

Adnyana, S., & Asiah, N. (2024). Legalitas Pencatatan Perkawinan Beda Agama Pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 19(1), 12-25.

Alhamdani, A. K., Halim, H. A., Abidin, Z., Bhakti, I. S. G., Jalil, A., Wahyudin, Y., ... & Junaedi, M. (2024). Hukum tentang Perkawinan Islam. Sada Kurnia Pustaka.

Apriyanto, A., Intes, A., Yahya, S. R., Hanim, S., & Alhamdani, A. K. (2024). Supporting Inclusivity Through an Automatic Transcription Application to Improve Hearing Skills for the Deaf. Journal International of Lingua and Technology, 3(2), 425-440.

Butt, S. (2023). Constitutional Rights and Religious Marriage in Indonesia. Constitutional Review, 9(4), 123-140.

Dona, P. R., & Burhanuddin, B. (2024). Perkawinan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Muqaranah: Jurnal Perbandingan Mazhab, 8(1), 124-138.

Fenecia, E., Agustini, S., & Fitri, W. (2024). Kepastian Hukum SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia. PAMALI: Pattimura Magister Law Review, 4(2), 128-140.

Hakim, L., & Aziz, M. R. (2023). Hifzh Al-Din Sebagai Konsideran Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Fiqh Al-Maqashid. Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 2(1), 45-62.

Khairina, K. (2024). Perkawinan Beda Agama Pasca Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah. Isti'dal: Jurnal Studi Hukum Islam, 11(1), 1-18.4.

Manan, B. (2004). Hukum Positif Indonesia: Satu Kajian Teoretik. Yogyakarta: FH UII Press.

Nisa, R5. S. (2024). Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang Perkawinan Beda Agama perspektif Kompilasi Hukum Islam dan SEMA Nomor 2 Tahun 2023. E-Theses IAIN Kediri.

Suma, M. A. (2015). Kawin Beda Agama di Indonesia. Tangerang: Lentera Hati.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Susanto, A. & Wijaya, H. (2024). Questioning Human Rights, Looking for Justice: Analyzing the Impact of Supreme Court Circular Letter on Interfaith Marriages in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 9(1), 45-68.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

Lestari, E., Supriatna, E., & Fahmi, I. (2025). PERKAWINAN BEDA AGAMA PASCA SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2023 DALAM PERSPEKTIF HIFZ AL-DIN DAN HAK KONSTITUSIONAL MEMBENTUK KELUARGA. ANDREW Law Journal, 4(2), 436–451. https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.114