URGENSI PENGATURAN MENGENAI PENGGUNAAN DISKRESI OLEH KEPOLISIAN SEBAGAI BENTUK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP UNJUK RASA
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.112Keywords:
Unjuk Rasa, Diskresi, Kepolisian Republik IndonesiaAbstract
Penelitian ini membahas penggunaan diskresi kepolisian dalam penanganan unjuk rasa, yang sering kali menimbulkan perdebatan terkait batasan kewenangan dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis dasar hukum diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Repubik Indonesia serta kaitannya dengan kebebasan berekspresi dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya batasan yang jelas dalam penerapan diskresi dapat membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, sehingga diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih rinci serta mekanisme pengawasan yang kuat, baik internal maupun eksternal. Kesimpulan utama penelitian ini menegaskan bahwa harmonisasi regulasi dan perumusan pedoman diskresi yang lebih spesifik sangat diperlukan untuk memastikan bahwa tindakan kepolisian tetap profesional, proporsional, dan tidak menghambat kebebasan berekspresi masyarakat.
References
Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan diskresi kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135–144.
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359–372.
Aulianisa, S. S., & Aprilia, A. H. (2019). Tindakan Represif Aparat Kepolisian Terhadap Massa Demonstrasi: Pengamanan Atau Pengekangan Kebebasan Berpendapat? Padjadjaran Law Review, 7(2), 26–37.
Dewi, M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Tinjauan Yuridis Mengenai Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Tindakan Diskresi Tembak Ditempat Oleh Petugas Kepolisian Terhadap Terduga Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(2), 635–645.
Hairi, P. J. (2016). Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pengamanan Unjuk Rasa (Principles And Standards Of Human Rights In Securing Protest). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 3(1), 115–132.
Hutahaean, A., & Indarti, E. (2020). Strategi Pemberantasan Korupsi Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 314–323.
Kaifa, R. P. (2021). Praperadilan dan Prosedur Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(1), 52–72.
Makasuci, R., & Winstar, Y. N. (2024). Pemberian Sanksi Terhadap Anggota Kepolisian Indonesia Dalam Perspektif Kepastian Hukum. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 234–252.
Naufal, M. A., Rahman, S., & Razak, A. (2024). Diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Rangka Harkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Pasangkayu. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 2061–2076.
Oktaviandra, S. (2020). Analisis Aspek Legalitas, Proporsionalitas, Dan Konstitusionalitas Ketentuan Imunitas Pidana Bagi Pejabat Pemerintah Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 183–200.
Pratama, R. S. I., & Mar, C. (2021). Kecenderungan Otoritarianisme dalam Proses Pengesahan kebijakan Publik Selama Pandemi covid-19 di Indonesia. Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN, 6(9), 4677–4698.
Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25–41.
Sampow, R. B. (2019). Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Melaksanakan Tindakan Penggunaan Kekuatan Dalam Penanggulangan Anarki Menurut Peraturan Kapolri No. 1/X/2010. Lex et Societatis, 7(7). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/26841
Suka, I., & Gunarto, G. (2018). Peran Dan Tanggung Jawab Polri Sebagai Penegak Hukum Dalam Melaksanaan Restorative Justice Untuk Keadilan Dan Kemanfaatan Masyarakat. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 17(3), 120–127.
Suparmin, S. (2015). Peranan Polri dalam Penegakan Keadilan Masyarakat dalam Perspektif" Restorative Community Justice". QISTIE, 8(1). https://publikasiilmiah.unwahas.ac.id/QISTIE/article/download/1224/1333
Tamam, M. K. (2024). Analisis Yuridis Tentang Kewenangan Diskresi oleh Kepolisian. PROSIDING SEMINAR NASIONAL PENDIDIKAN, BAHASA, SASTRA, SENI, DAN BUDAYA, 3(2), 295–311.
Zaelani, M. A., Handayani, I. G. K. A. R., & Isharyanto, I. (2019). Asas umum pemerintahan yang baik berlandaskan pancasila sebagai dasar penggunaan diskresi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 458–480.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Indra Lutrianto Amstono, Zainal Arifin Hoesein

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











