DINAMIKA PEMBUKTIAN DALAM DELIK PIDANA KESUSILAAN BERBASIS ELEKTRONIK (CYBER SEXUAL ABUSE) DI INDONESIA

Authors

  • Nila Arzaqi Universitas Safin Pati
  • Deny Puspitasari Universitas Safin Pati
  • Lailatul Nur Hasanah Universitas Safin Pati

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.110

Keywords:

Pembuktian, Cyber Sexual Abuse, Digital Forensik

Abstract

Penelitian ini menganalisis dinamika dan hambatan pembuktian dalam delik pidana kesusilaan berbasis elektronik di Indonesia, yang semakin kompleks akibat munculnya penyebaran konten intim non-konsensual, sextortion, dan manipulasi digital. Dengan metode yuridis normatif melalui telaah peraturan, doktrin, dan putusan pengadilan, penelitian menemukan adanya kesenjangan signifikan antara ketentuan hukum positif yang telah mengakui alat bukti elektronik melalui UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan praktik di lapangan yang masih terkendala keterbatasan kemampuan forensik, sulitnya autentikasi bukti digital, minimnya fasilitas laboratorium, serta kesulitan memperoleh data dari platform global. Selain itu, proses pemeriksaan yang belum sensitif terhadap korban berpotensi memunculkan reviktimisasi. Temuan ini menegaskan perlunya pembaruan hukum acara dan penguatan kapasitas digital forensik agar penegakan hukum terhadap cyber sexual abuse dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.

References

Antik bintari. (2024). Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Permasalahan dan Respons terhadap Kasus. Jurnal Perempuan, 29(1), 17–29. https://doi.org/10.34309/jp.v29i1.960.

Arifin, S., Mudatsir, A., Anam, A. D., Tinggi, S., Syariah, I., Sumber, A., & Pamekasan, D. (n.d.). Tindak Pidana Pemerasan Seksual Berbasis Gender Siber Melalui Elektronik Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.

David, D., Lakada, J., Antouw, D. T., & Yurico Bawole, G. (2024). Lex crimen Perkembangan Pengaturan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana (Kajian Hukum Tentang Cyber Crime) 1. In Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT (Vol. 12, Issue 4).

Diputra, S. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83–92. https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168.

Ghibran, M. Z. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Asusila Pada Media Sosial Dikaitkan Dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(2), 649–660. https://doi.org/10.5281/zenodo.10494724.

Hukum, J., Keagamaan, S., Islam, U., Sunan, N., Djati, G., Indonesia, B., & Koresponden, P. (2025). A S A S W A T A N D H I M Cyber Sexual Harassment Terhadap Perempuan Di Media Sosial Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam 1 *Tsulis Zakiyyatun Nufus; 2 Deden Najmudin; 3 Yusuf Azazy.

Inna Rohmawati Ciptaningrum, Y., Muhlisin, M., Gede Widhiana Suarda, I., & Ohoiwutun, T. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Kriminalisasi Deepfake Pornography Berbasis AI dalam Perspektif Perlindungan HAM Di Era Digital (Vol. 2). https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/jurmieHalaman:840-855.

Kurmiati, E. P., & Prasetyo, A. G. (2024). Analisis Mengenai Validitas Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

Nadya Tasya Putri, P., Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda, A., Kata kunci, A., Buatan, K., & Siber, K. (n.d.). Pengaturan Hukum dalam Penanggulangan Deepfake Artificial Intelligence (AI) terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Siber di Indonesia. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.

Natasha Hutabarat, S., Tua Sinaga, M., Br Bangun, W., & Rafli Husin Nasution, M. (2025). Lisensi: Creative Commons Attribution Antik bintari. (2024). Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Permasalahan dan Respons terhadap Kasus. Jurnal Perempuan, 29(1), 17–29. https://doi.org/10.34309/jp.v29i1.960.

Arifin, S., Mudatsir, A., Anam, A. D., Tinggi, S., Syariah, I., Sumber, A., & Pamekasan, D. (n.d.). Tindak Pidana Pemerasan Seksual Berbasis Gender Siber Melalui Elektronik Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia.

David, D., Lakada, J., Antouw, D. T., & Yurico Bawole, G. (2024). Lex crimen Perkembangan Pengaturan Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Pidana (Kajian Hukum Tentang Cyber Crime) 1. In Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT (Vol. 12, Issue 4).

Diputra, S. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83–92. https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168.

Ghibran, M. Z. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Asusila Pada Media Sosial Dikaitkan Dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(2), 649–660. https://doi.org/10.5281/zenodo.10494724.

Hukum, J., Keagamaan, S., Islam, U., Sunan, N., Djati, G., Indonesia, B., & Koresponden, P. (2025). A S A S W A T A N D H I M Cyber Sexual Harassment Terhadap Perempuan Di Media Sosial Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam 1 *Tsulis Zakiyyatun Nufus; 2 Deden Najmudin; 3 Yusuf Azazy.

Inna Rohmawati Ciptaningrum, Y., Muhlisin, M., Gede Widhiana Suarda, I., & Ohoiwutun, T. (2025). Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi Kriminalisasi Deepfake Pornography Berbasis AI dalam Perspektif Perlindungan HAM Di Era Digital (Vol. 2). https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/jurmieHalaman:840-855.

Kurmiati, E. P., & Prasetyo, A. G. (2024). Analisis Mengenai Validitas Alat Bukti Elektronik Berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461.

Nadya Tasya Putri, P., Agung Ayu Ngurah Tini Rusmini Gorda, A., Kata kunci, A., Buatan, K., & Siber, K. (n.d.). Pengaturan Hukum dalam Penanggulangan Deepfake Artificial Intelligence (AI) terhadap Anak sebagai Korban Kejahatan Siber di Indonesia. https://doi.org/10.24843/JMHU.2025.v14.i03.

Natasha Hutabarat, S., Tua Sinaga, M., Br Bangun, W., & Rafli Husin Nasution, M. (2025). Lisensi: Creative Commons Attribution ShareAlike 4.0 International License (CC BY SA 4.0) 9650 Copyright. 3. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2667.

Stella Hita Arawinda. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 24(02), 76–90. https://doi.org/10.24123/yustika.v24i02.4599.

Sucia, Y., & Deswari, M. P. (n.d.). “Bukti Elektronik dalam Sistem Peradilan : Memahami Peran dan Validitasnya.” Innovative: Journal Of Social Science Research, 4, 13729–13741.

Tanoto, E., Tandy, J., Banke, R., kunci, K., Bukti Elektronik, A., Alat Bukti, K., Pidana, P., & Pembuktian, P. (2024). Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian di Peradilan Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 90–96. https://doi.org/10.62017/syariah.

Tanuwijaya, F. (n.d.). Analisis Kebijakan Pembuktian Kekerasan Seksual Secara Nonfisik.

Tri Afrida, D., & Elda, E. (2023). Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Sistem Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi : Delicti |, 1(1), 11–26.

Tri Cahyono, S., Erni, W., Hidayat, T., Tinggi Agama Islam Nurul Iman, S., & Jawa Barat, B. (2025). Rikonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Reconstruction Of Criminal Law Against Cybercrime In The Indonesian Criminal Justice System. Djh Dame Journal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.54254/2753-7048/73/2024.BO17965widhati,+292-298+Adi+Herisasono. (n.d.).

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Arzaqi, N., Puspitasari, D., & Hasanah, L. N. (2025). DINAMIKA PEMBUKTIAN DALAM DELIK PIDANA KESUSILAAN BERBASIS ELEKTRONIK (CYBER SEXUAL ABUSE) DI INDONESIA. ANDREW Law Journal, 4(2), 452–463. https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.110