PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM DI TINGKAT KECAMATAN OLEH PANWASCAM SUKAJADI PADA PEMILUKADA KOTA PEKANBARU TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v4i2.101Keywords:
Pengawasan Pemilu, Panwascam, Pilkada 2024Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan kewenangan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukajadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan mengombinasikan data primer melalui observasi dan wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Panwascam Sukajadi telah melaksanakan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam pengawasan tahapan, pencegahan pelanggaran, penanganan sengketa, serta edukasi publik. Terdapat satu kasus sengketa antar peserta Pilkada yang ditangani Panwascam hingga menghasilkan putusan penyelesaian sengketa terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan. Meskipun demikian, penelitian menemukan sejumlah kendala signifikan, antara lain rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, ketidaknetralan aparatur pemerintahan tingkat RT/RW, lemahnya kesadaran hukum pemangku kepentingan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan sarana operasional.
References
Bekoe, D. A. (2019). “2019 Election in South African and Mozambique.” Journal of African Elections.
Bawaslu, Panwascam Sukajadi. (2024) Laporan Akhir Pengawas Pemilu Kecamatan Sukajadi pada Pilkada Serentak 2024 Kota Pekanbaru. Panwascam Sukajadi.
Eny. S. (2019). “Peranan panitia pengawas pemilu kecamatan terhadap pelanggaran pemilu di kecamatan pahandut palangka raya.” Morality : Jurnal Ilmu Hukum Volume 5 N. 37–49.
Fitriyah. (2012) Teori Dan Praktik Pemilihan Umum Di Indonesia. CV. Deepublish.
Hotma, (2010). Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Erlangga.
Isnaini, Zukrina., (2022). Kapabilitas Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kota Pekanbaru. JOM FISIP Vol. 9.
Nasution, A.B. (2009). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studio Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959. Dinov ProGRESS Indonesia.
Tjenreng, M. Zubakhrum B. (2020) Demokrasi di Indonesia Melalui Pilkada Serentak. Papas Sinar Sinanti.
Therasari, Anita, Cecep Wahyudin, Afmi Apriliani, Muhammad Husein Maruapey, dan Denny Hernawan. (2024) “Peran Bawaslu dalam Implementasi Kebijakan Pengawasan Terhadap Pelanggaran Pemilu.” Karimah Tauhid Universitas Djuanda Bogor Volume 3: 10109–10116.
Utama, Andrew Shandy. “Pengaturan Partai Politik di Indonesia”. ANDREW Law Journal, Volume 2, Nomor 2, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 ndra Fatwa, Muhammad Fitra Avicienna, Maswir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











