STRATEGI PENCEGAHAN MONEY POLITIC DALAM PEMILIHAN UMUM DI KECAMATAN BINAWIDYA KOTA PEKANBARU
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v3i2.31Keywords:
Pencegahan, Panwascam, Money Politik.Abstract
Pelaksanaan pemilihan umum sering di cederai adanya perbuatan pelanggaran hukum berupa money politik yang dilakukan oknum partai politik dan peserta ataupun team pemenangan. Agar money politik tidak menjadi perbuatan yang mengakar di kehidupan berdemokrasi pada Masyarakat Indonesia, maka di butuhkan strategi pencegahan dari Bawaslu beserta jajaranya seperti Panwascam selaku institusi yang diberi amanah oleh negara. Mengacu pada tupoksi Panwascam kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru sudah menjalankan tugas dan wewenang nya dalam pencegahan dan pengawasan money politic dan berdasarkan observasi perbuatan money politik di Binawidya Kota Pekanbaru terjadi, tetapi masyarakat tidak berani membuat laporan ataupun pengaduan ke panwascam Binawidya Kota Pekanbaru, ketidak beranian ataupun keenggenan Masyarakat dalam melaporkan ataupun pengaduan money politik perlu dilakukan startetegi yang baik oleh Panwascam Binawidya Kota Pekanbaru sehingga kehidupan berdemokrasi di Indonesia terwujud secara bersih dan bermartabat
References
DAFTAR PUSTAKA
Alboin Pasaribu, “Tafsir Konstitusional Atas Kemandirian Penyelenggara Pemilu Dan Pilkada,” Konstitusi 16, vol.2 No. 2 , 2019, hlm 418
Ananta Bagus Perdana. 2014. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politics Yang Dilakukan Para Calon Legislatif Pada Pemilu Tahun. Skripsi Fh Universitas Muhammadiyah Suarakarta.
Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, (Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Fahrul Rozi, laporan akhir tahunan , (pekanbaru, panwaslu kecamatan binawidya: Tahun 2022
Martien Herna Susanti, dkk, Program Kelurahan Pengawasan: Model Pengawasan PArtisipatif Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang Kota Semarang Tahun 20220, Book Chapter Konservasi Pendidikan Jilid, 3, Unnes, Semarang, Tahun 2020, hlm35
Micael Josviranto, “penguatan Bawaslu dalam Penegakan Hukum pada Pemilu Serentak Tahun 2024, jurnal hakim, 2022, hlm 3.
Muchlisin riadi, ” Politik Uang / Money Politic (Pengertian, Unsur, Jenis, Bentuk dan Strategi) KajianPustaka,” https://www. Kajianpustaka.com/2020/10/politik-uang-money-politic-pengertian.htm, Akses 28 mei 2024.
Moch Edward Trias Pahlevi, dkk, Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Desa, Integritas Jurnal Antikorupsi, Universitas Gadjah Maa, Yogyakarta, 2019, hlm. 146
Panjalu Wiranggani, Demokrasi, (Yogyakarta: Relasi Inti Media, 2017).
Ramlan Surbakti & Kris Nugroho, Desain Kelembagaan Pemilu Yang Efektif, (Jakarta: Pusat Studi Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, 2015).
Soejono Soekanto, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum”, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta:Pustaka Belajar, 2009.
Tim Pandom Media Nusantara. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru. (Jakarta : Pandom Media Nusantara), 2014
Topo Santoso Dan Ida Budhiati, 2019, Pemilu Di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan, Jakarta: Sinar Grafika,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 SAUT MARULI TUA MANIK, CHENY BERLIAN, SURYA MANDAI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.











