INDIKASI GEOGRAFIS DAN PENINGKATAN EKONOMI BERKELANJUTAN DALAM KASUS KOPI LIBERIKA MERANTI
DOI:
https://doi.org/10.61876/alj.v3i1.24Keywords:
Hukum, Ekonomi Berkelanjutan, Indikasi GeografisAbstract
Kopi yang berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti telah didaftarkan sebagai produk Indikasi Geografis oleh Masyarakat Peduli Kopi Liberika Rangsang Meranti (MPKLRM) dengan nama Kopi Liberika Meranti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Kopi Liberika Meranti dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal melakukan pembinaan, sosialiasi, dan juga pengawasan terhadap para petani kopi di Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga berdampak dalam peningkatan ekonomi berkelanjutan. Belum adanya Peraturan Daerah, minimnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya infrastruktur pendukung, dan minimnya informasi pemasaran domestik merupakan kendala yang terjadi dalam kasus Kopi Liberika Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti.
References
Asma Karim dan Dayanto. “Perlindungan Hukum dan Pengembangan Potensi Indikasi Geografis Minyak Kayu Putih”. Jurnal Rechtsvinding, Volume 5, Nomor 3, 2016.
Ibnu Rizal. “Perlindungan Hukum Kopi Liberika Rangsang Meranti sebagai Indikasi Geografis di Kabupaten Kepulauan Meranti”. Journal Equitable, Volume 5, Nomor 1, 2021.
Lukito. “Peran Pemerintah Daerah dalam Mendorong Potensi Indikasi Geografis”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 12, Nomor 3, 2018.
Raihana. Prinsip Keadilan dan HAM dalam Pembatasan Hak Cipta di Ruang Publik. Yogyakarta: Deepublish, 2023.
Saidin. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Sujana Donandi S. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2019.
Suriansyah Murhaini. Manajemen Pengawasan Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
Tim Josling. “Presidential Address the War on Terroir: Geographical Indications as a Transatlantic Trade Conflict”. Journal of Agricultural Economics, Volume 57, Nomor 3, 2006.
Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Warhidatun Maratus Solechah dan Sugitob. “Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan sebagai Kepentingan Nasional Indonesia dalam Presidensi G20”. Jurnal Dialektika, Volume 8, Nomor 1, 2023
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ALIF RAHMAN IRNANDA Z, SAUT MARULITUA MANIK, RAHMI YUNARTI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.