TINJAUAN HUKUM PERSEPSI KONSUMEN TERHADAP LOGO HALAL YANG DITAMPILKAN PADA PRODUK MAKANAN BERMEREK

Authors

  • Irene Svinarky Universitas Putera Batam
  • Anis Mashdurohatun Universitas Islam Sultan Agung
  • Sri Endah Wahyuningsih Universitas Islam Sultan Agung,
  • Latifah Latifah Yayasan Matahari

DOI:

https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.68

Keywords:

BPJPH, Produk Makanan, Logo Halal

Abstract

Penelitian ini memberikan gambaran pencantuman logo halal pada produk makanan terutama pada produk makanan yang telah terkenal mereknya. Presepsi masayarakat mengenai logo halal masih kurang, sehingga kedepannya juga memberikan pencerahan bagi pengusaha yang belum memahami mengenai aturan yang berkaitan pencantuman logo halal ini semakin tahu tujuannya untuk mendaftarkan produknya ke BPJPH.  Jenis penelitian yang digunakan  adalah yuridis normatif yang  melibatkan analisis terhadap peraturan-peraturan hukum dan konseptual. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif yang mana mendeskripsikan aturan hukum yang diikuti dalam logo halal yang dicantumkan pada produk makanan bermerek. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bermaksud untuk membahas mengenai yaitu Pertama, Di Indonesia karena mayoritas penduduk beragama Islam, maka diperlukan pendaftaran produk yang mau diedarkan ke masyarakat, tetapi produk yang mau didaftarkan memang tidak ada kandungan non halal di dalam produk tersebut maka si pengusaha silahkan mendaftarkan produknya ke BPJPH. Sebaliknya jika produk yang dijual pengusaha mengandung salah satu bahan atau semua bahan non halal, maka tidak perlu mendaftarkan makanannya ke BPJPH, tetapi cantumkan logo non halal di produknya. Kedua, Implikasi strategi pemasaran produk makanan di Indonesia diharapkan agar Prosedur pendaftaran logo halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia pada tahun 2024 bagi produsen makanan melibatkan dapat memberikan kesadaran bagi para produsen atas kebutuhan konsumen terhadap kehalalan suatu produk yang mayoritas masyarakatnya beragama islam.

References

Andre Wijaya, (2023), Autentikasi Produk Pangan Halal Menggunakan Metode PCR (Polymerase Chain Reaction, 7 (1).

Irene Svinarky dan Parningotan Malau, (2020), Penerbitan Sertifikat Halal Berdasarkan Prespektif Hukum Di Indonesia, 8(1).

Rega Juliver Triwahyudi Pangaribuan dan Irene Svinarky, (2019). Analisis Yuridis Pemberianlabel Halal Terhadap Produk Makanan Yang Beredar Di Pasaran, 1(2).

Studi Kasus Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 17(3).

Titik Respati1, dkk, “Perception of Halal Cosmetics Consumers towards Halal Awareness in Online Social Network: Study in Malaysia and Indonesia”, 6 (1).(Februari, 2024), Hal. 47-57. DOI: 10.15575/ijhar.v6i1.33326

Titis Indah Sari, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dalam Era Globalisasi 4.0, Program Studi Ilmu Hukum, Skripsi Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Uus Ahmad Husaeni, dkk, “Determinants of Halal Business Practices in Muslim Minority Countries: Evidence from Finland”, Indonesian Journal of Halal Research, 6 (1).(Februari, 2024), Hal. 37-45. DOI: 10.15575/ijhar.v6i1.33252

Downloads

Published

2025-06-30

How to Cite

Svinarky, I., Mashdurohatun, A., Endah Wahyuningsih, S., & Latifah, L. (2025). TINJAUAN HUKUM PERSEPSI KONSUMEN TERHADAP LOGO HALAL YANG DITAMPILKAN PADA PRODUK MAKANAN BERMEREK. ANDREW Law Journal, 4(1), 275–291. https://doi.org/10.61876/alj.v4i1.68

Issue

Section

Articles